LINTASSULTRA,COM | Konut -Dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 Pemerintah Kabuapten Konawe Utara (Konut) mengeluarkan instruksi agar memaksimalkan palaksanaan tugas tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Bupati Konawe Utara Ruksamin selaku ketua tim gugus tugas percepatan penanganan tak mau lunak dalam menghadang penyebaran virus mematikan itu. Instruksi tegas bupati adalah seruan Kepada seluruh warganya dan warga luar Konawe Utara yang akan masuk atau melintasi di wilayah Konut untuk mengikuti seluruh proses dan prosedur pemeriksaan disetiap pos penjagaan pintu keluar dan masuk wilayah Konut.
Prosedur dimaksud adalah skrining suhu tubuh, wajib menggunakan masker, mengisi formulir data identitas sesuai KTP, riwayat perjalanan dari dan tujuan masuk Konawe Utara.
Selanjutnya disampaikan kepada Kepala Puskesmas setempat untuk dilakukan rapid tes Covid-19 di RSUD Konawe Utara.
Kata bupati, bagi warga luar Konawe Utara wajib mengikuti prosedur diantaranya adalah harus dapat memperlihatkan surat keterangan hasil rapid tes Covid negatif yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota masing-masing dengan masa berlaku 7 hari terhitung mulai jumat besok (29/5/2020)..
“Skrining suhu tubuh,mengisi formulir sesuai identitas, nomor hendpone dan riwayat perjalanan dari dan tujuan masuk di Konawe Utara, wajib hukumnya dalam rangka pencegahan virus corona, ujar bupati. (Red/Adi).