LINTASSULTRA.COM | Konawe – Delapan Puluh enam orang Warga Binaaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Kelas II B unaaha mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1 syawal 1441 hijriah. Delapan puluh enam warga binaan yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Unaaha Herianto, A.Md, IP, SH, M.Si mengatakan , dari 213 Warga Binaan di Rutan Unaaha, hanya 86 Narapidana yang bersyarat untuk mendapatkan remisi khusus lebaran tahun ini.
“Yang dapat remisi yaitu Napi yang sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Herianto, Sabtu 23 Mei 2020.
Sementara untuk 127 WBP lainnya lanjut Herianto menyebut belum memenuhi syarat seperti belum cukup enam bulan masa tahanan. Kemudian Napi Koruptor juga tidak mendapatkan remisi.
Pada remisi khusus lebaran ini juga masih kata Herianto tidak ada satu pun narapidana yang mendapat remisi khusus langsung bebas, berbeda lebaran tahun sebelumnya.
Terkait pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19, Kepala Rutan Unaaha ini menyebut sejak awal pihaknya sudah melakukan pengetatan terhadap pengunjung maupun pegawai. Sehingga situasi di dalam Rutan Unaaha dipastikan steril.
“Semua harus taat imbauan pemerintah, kita tetap mengikuti protokol kesehatan,”ujarnya.
Herianto menambahkan bahwa sejak Kabupaten Konawe masuk zona merah Covid-19, Rutan Kelas IIB Unaaha sudah tidak menerima lagi tahanan baru. Sehingga jumlah WBP tetap 213 orang. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya, di mana WBP mencapai tiga ratusan orang.
“Sejak Konawe masuk Zona Merah Covid-19, kami tidak menerima lagi tahan baru,” pungkasnya.(Red/LS)