Diknas Konut Pantau Proses Belajar Mengajar di Rumah Ditengah Pendemi Covid-19

0
665

LINTASSULTRA.COM | Konut -Proses belajar dirumah siswa-siswi yang diterapkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Konawe Utara (Konut) selama pandemi Covid -19 atau virus corona terus dipantau oleh guru, di masing-masing sekolah yang ada di Konut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional Konut Lapeha pada jurnalis Lintas Sultra di kediamannya, Kamis (21/5/2020).

“Saya selalu menghimbau kepada semua Kepala Sekolah (Kasek) baik SD maupun SMP se- Kabupaten Konut agar senantiasa mengedukasi sistem belajar di rumah. Caranya melibatkan guru dan orang tua sehingga anak-anak tetap mendapatkan bimbingan belajar. Para guru secara rutin turun kerumah-rumah siswanya memonitoring, “urai Lapeha.

Kadis juga selalu mengingatkan kepada guru bahwa saat ini tidak ada libur. Pihaknya tetap bekerja dari rumah ke rumah. Komunikasi antara guru dan siswa selalu harus tetap diperkuat. Kegiatan guru pembimbingan di rumah siswa yang diupload di WA group sebagai wujud nyata kerja Diknas selama pandemi Covid-19.

Dalam pengelolaan belajar di rumah tersebut, pihak Diknas memiliki panduan untuk ke Kepala Sekolah, guru, orang tua, dan siswa. Jadi sekolah dan guru sangat berperan aktif agar penghentian proses pembelajaran tatap muka di sekolah terkait wabah Covid -19 dapat berjalan di rumah dengan maksimal sesuai harapan pemerintah.

Ia menambahkan jika program ini terus dijalankan dengan baik maka belajar dari rumah ini dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19.

“Kalau pembelajaran dari rumah ini berjalan sesuai petunjuk yang ada, maka sangat efektif dalam membantu tugas pemerinta daerah dalam memutus matarantai virus corona. Sebab belajar di rumah mengurangi mobilitas para pelajar untuk keluar sehingga terhindar dari penyebaran Covid 19.”tambahnya.

Adapun panduan pembelajaran di rumah yang harus diketahui dan dikuasai oleh kepala sekolah, guru, orang tua dan siswa adalah, Kepala sekolah memberikan surat tugas kepada guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah sesuai dengan kelas atau mata pelajaran yang ditempuh guru melalui pembelajaran daring atau jarak jauh.

Membuat surat edaran kepada orang tua tentang pelaksanaan pembelajaran di rumah atau home learning dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan
pencegahan penularan virus corona di sekolah.

Melakukan sosialisasi kepada siswa mengenai media pembelajaran secara jarak jauh dan tata cara penggunaan media tersebut.

Melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pembelajaran di rumah yang telah ditugaskan kepada guru. Kemudian Melaporkan hasil kegiatan belajar di rumah kepada dinas pendidikan.

Menyiapkan bahan ajar yang akan diunggah atau dibagikan kepada siswa melalui media atau aplikasi pembelajaran yang dipilih.

“Guru menentukan media belajar yang sesuai dengan kondisi siswa agar belajar di rumah dapat berjalan secara efektif. Beberapa media yang dapat dipilih antara lain grup Whatsapp, email, Google Clasroom, atau aplikasi media belajar lain rekomendasi Kementrian,”tutupnya.(Red/Adi)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here