LINTASSULTRA.COM | Konawe – SKJN (66) tahun warga Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe,Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan penyidik Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Konawe. SKJN dilaporkan atas dugaan persetubuan anak yang dilakukan terhadap sebut saja Bunga (16) tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Didepan polisi, kakek (66) tahun ini mengakui melakukan hubungan badan dengan korban tanpa ada paksaan melainkan suka sama suka. Hubungan badan itu dilakukan berulang kali.
Kejadian itu bermula pada bulan september tahun 2019 lalu sekitar pukul 11.00 wita terlapor mengajak korban masuk kedalam kamar tidurnya dan membaringakan korban diatas tempat tidur. Setelah korban terbaring, pelaku lalu melucuti pakaian korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri .
Selang dua hari, tersangka kembali mintah jatah sex kekorban dan keduanya pun melakukan hubungan terlarang itu dirumah milik kakek korban.
Dihari yang sama tersangka kembali mengulangi perbuatannya didalam kandang ayam dan selanjutnya didalam kamar mandi korban.
“Jadi korban ini tidak melakukan perlawanan saat disetubui karena sering diancam. Selain itu, korban juga tidak akan diberikan uang oleh terduga pelaku,”kata Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto melalui Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu (IPTU) Husni Abda, S. IK yang dikonfirmasi, selasa (19/5/2020).
Lanjutnya, belakangan diketahui jika korban mengalami kerbelakangan mental sehingga dengan mudah pelaku melakukan aksinya berulang kali hingga korban mengandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d undang-undang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ” terangnya. (Red/LS).