LINTASSULTRA.COM | Konawe – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan MLT ( 40) tahun warga Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe,Sulawesi Tenggara atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dari tangan MLT polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,66 gram pada rabu, (13/5/2020).
Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto, S. IK melalui Kasat Reserse Narkoba, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Abd Harist, SH membenarkan jika,Unit Opsnal Narkoba telah mengungkap tindak pidana penyalah gunaan obat terlarang yang melibatkan satu orang warga Kelurahan Lalosabila.
Kata Dia, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat ,bahwa ada seorang pemuda yang mundar-mandir dilorong dekat saluran air di Kelurahan Anggaberi, kecamatan anggaberi. Dimana orang tersebut seperti mencari barang yang tercecer.
Berbekal informasi, unit opsnal narkoba dibantu warga langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan seorang pemuda . Dari tangan pemuda ini ditemukan bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
“Pemuda tersebut mengaku bernama MLT
dan berterus terang bahwa barang yang ditemukan ditangannya adalah narkotik jenis shabu yang ia peroleh dari salah seorang napi di Lapas Kendari atas nama ARMAN,”terang mantan Kapolsek Konda Ini ,kamis (14/5/2020).
Lanjutnya, MLT mendapatkan barang haram tersebut dengan cara mentransfer uang lebih dulu ke rekening bank BCA atas nama JEPRI seharga Rp 350.000,- pada hari senin,( 12/5/2020). Setelah melakukan transfer, tersangka diarahkan mengambil pesanan barang shabu yang ditempel dipohon jati dipinggir saluran kel. Anggaberi. Selanjutnya unit Opsnal Narkoba membawa dan mengeledah kamar tersangka dan ditemukan alat hisap shabu/bong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah mendekam di kamar sel Mapolres Konawe
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) subsider pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun masa kurungan. (Red/LS)