Hindari Munculnya Sorotan, Penerima BLT DD Desa Mata Ditetapkan Melalui Musdes Antara BPD dan Pemerintah

0
777

LINTASSULTRA.COM | Butur- Untuk menghindari munculnya sorotan masyarakat terhadap pendataan, penetapan sampai pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD), Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan musyawarah desa (Musdes) bersama masyarakat Desa Mata.

Musdes dilaksanakan di aula kantor desa pada, Rabu (13/5/2020) dengan agenda membahas penetapan nama-nama penerima manfaat BLT DD dan perubahan ÀPBDES akibat covid -19.

Dalam sambutannya Kepala Desa Mata Jartini menguraikan, penyaluran dana BLT DD rencananya akan dilakukan dalam minggu ini. Kemudian jumlah yang akan disalurkan adalah jatah untuk dua bulan yaitu April hingga bulan Mei. Sedangkan sisanya atau bulan ke tiga akan dibayarkan pada bulan Juni.

Berkaitan dengan adanya jedah waktu pembayaran itu diharapkan kepada masyarakat agar tidak gelisah dan tetap sabar menunggu, karena dana tersebut adalah hak masyarakat yang harus disalurkan sampai kepada penerimanya yaitu warga yang terdampak covid-19.

Menurut kepala desa, untuk APBDES 2020 ini mengalami pergeseran akibat pandemi covid-19 sehingga item yang menjadi usulan masyarakat untuk program pembangunan fisik di desa belum bisa terlaksana mengingat pandemi covid -19 belum ditahu kapan berakhir.

“Saya berharap untuk kita bersabar menunggu perkembangan selanjutnya semoga covid -19 ini cepat berlalu, Aktivitas kembali normal dan apa yang menjadi rencana kita kedepan dapat terlaksana,”ujar Jartini

Jartini menambahkan bahwa, pemerintah daerah melalui desa akan memberikan juga bantuan sembako kepada seluruh masyarakat desa di luar PNS golongan III dan IV dan akan disalurkan dalam waktu dekat ini.

Sementara itu Ketua BPD Mata Sabarudin,SPd dalam sambutannya menyampaikan kepada masyarakat untuk mengusulkan nama yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH dan Bansos dalam daftar penerima BLT DD sehingga tidak ada lagi warga yang terlupakan.

Alasannya, yang perlu dipahami adalah bagi penerima PKH maupun BANSOS maka tidak bisa lagi menerima dana BLT DD.

“Aturan ini dari pusat. Bukan dibuat-buat di desa tetapi seragam dan berlaku seluruh indonesia. Nama penerima tidak boleh dimasukan sembarang, ada kriterianya tidak boleh membuat aturan sendiri,”tegas Ketua BPD.

Seperti diketahui bahwa kucuran dana BLT DD per Kepala Keluarga (KK) adalah sebanyak Rp.600.000 per bulan selama 3 bulan dan akan dibagikan kepada masyarakat terhitung dari bulan April sampai Juni.

Pantauan Lintassultra.com menunjukkan, Musdes dipimpin oleh sekertaris BPD Ali Asa. Sebelum Musdes ditutup dia mempersilahkan Sekertaris Desa Mata La Bimba untuk membacakan nama-nama penerima BLT DD, Bansos, PKH dan BPNT

Berdasarkan data, nama-nama yang mendapat BLT DD sebanyak 70 orang, Bansos sebanyak 56 orang, PKH 38 orang dan tambahan penerima BPNT sebanyak 12 orang.(Red/Lis).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here