LINTASSULTRA.COM | Kolaka – Jajaran Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara, Pangkalan Gerak KP XX-2006 Kolaka-Kolaka Utara, berhasil mengamankan dua orang yang diduga, pelaku Ilegal Fishing (hendak membom ikan) di perairan Anaiwoi, kecamatan Tanggetada, kabupaten Kolaka, pada Kamis (23/04/2020) lalu, sekitar jam 10.30 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan, pada saat Komandan Pos yang juga merupakan Komandan Kapal, Bripka Rahmat Subair, bersama dua orang anggotanya yakni, Briptu Abbas dan Bharada Yogi, sedang melakukan patroli rutin menggunakan kapal patroli Polairud XX-2006, di Perairan Anaiwoi.
“Saat kami sedang melakukan patroli rutin di Perairan Anaiwoi, kami menemukan satu unit kapal (bodi batang) tanpa nama, dengan muatan dua orang sedang mencari ikan tidak sewajarnya (mencurigakan), sehingga kami melakukan pemeriksaan dan kami menemukan bahan peledak,” ungkap Bripka Rahmat Subair, DanPos/Dan Kapal XX-2006, yang akrab disapa Ojank.
Dalam pemeriksaan tersebut lanjut Ojank, ditemukan bahan peledak berupa tiga botol bahan peledak siap pakai, satu unit kompresor dan satu buah jerigen berisi pupuk.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami menemukan tiga botol bahan peledak siap pakai, satu unit kaca mata selam, satu dos korek api kayu, satu unit kompresor, satu buah jerigen berisi pupuk dan saty botol larutan cap kaki tiga berisi mesiu,” terangnya.
Pada saat yang bersamaan, Briptu Abbas melakukan interogasi terhadap Nahkoda dan ABK kapal bodi batang yang masing-masing mengaku berasal dari kelurahan Anaiwoi, kecamatan Tanggetada, kabupaten Kolaka, dan kelurahan Boepinang, kabupaten Bombana.
“Kami telah menginterogasi Nahkoda Kapal mengaku bernama Jufri bin Alm. Lami beralamat kelurahan Anaiwoi, kecamatan Tanggetada, kabupaten Kolaka, dan ABK kapal bernama Imran bin Intade, beralamat kecamatan Boepinang, kabupaten Bombana,” kata Briptu Abbas.
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Suryo Aji, SIK membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi via telepon seluler.
“Benar ada penangkapan pelaku ilegal fishing yakni hendak menggunakan bahan peledak di Perairan Anaiwoi Kabupaten Kolaka oleh anggota kami yang sedang melakukan patroli rutin menggunakan kapal patroli Polairud XX-2006,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang terduga pelaku dan barang bukti, diamankan di Mako Dit Pol Airud Polda Sulawesi tenggara.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti kami amankan di Mako Dit PolAirud Polda Sulawesi tenggara untuk dimintai keterangan dalam proses hukum lebih lanjut, ” tandasnya.(Red/Kir).