LINTASSULTRA.COM | Konawe – Tim Khusus Reserse Kriminal Polres Konawe dibantu tim Buser Polres Kolaka dan Bombana berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah.
Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti empat unit motor jenis MX King dua unit, Mio Soul satu unit dan Mio M3 satu unit.
Tersangka inisial S (22) warga Kolaka Utara ditangkap di Polinggona Kolaka pada Sabtu 25 April 2020 pukul 12.30 Wita dan tersangka RA (30) warga Bombana ditangkap di Toburi Bombana pada Jumat 24 April 2020 pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda, S.IK melalui Kanit I Reskrim Polres Konawe Ipda Deda Kresna. W, Strk mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan pencurian kendaraan bermotor roda dua (motor). Saat melakukan aksinya kedua tersangka terekam CCTV.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat Timsus langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan memburu kedua pelaku dan melakukan penangkapan di dua tempat,” terangnya.
Menurut Deda Kresna, dalam melakukan penangkapan, Timsus Reskrim Polres Konawe dibackup oleh tim Anti Bandit Polres Kolaka dan Polres Bombana.
“Kedua tersangka adalah residivis yang bebas asimilasi Covid-19 dari Rutan kelas II B Unaaha,” katanya.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku baru bebas pada tanggal 2 April 2020 lalu melalui kebijakan pemerintah yakni asimilasi rumah karena Covid-19. Empat hari setelah bebas, kedua tersangka melakukan aksinya tepatnya pada 6 April 2020.
“Empat hari setelah bebas, kedua tersangka memulai aksinya dan sudah mencuri tujuh unit motor di tiga Kabupaten,” terangnya.
Di Konawe, tersangka mengaku mengambil di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di belakang Apotek Kimia Farma Adipura satu unit, Arombu satu unit dan di jalan menuju Kendari dua unit. Barang Bukti (BB) yang berhasil dicuri yakni motor metil jenis MX King dua unit, Mio Soul satu dan Mio M3 satu unit. Sedangkan Kolaka Utara tersangka mencuri dua unit motor, dan di Kolaka satu motor.
“Modus operandinya, kedua tersangka lebih dulu mingintai motor yang ditinggal dengan kunci kontak oleh pemiliknya. Kemudian tersangka menunggu kelengahan pemilik kendaraan dan langsung dibawa kabur,” ungkapnya.
Selain tersangka pencurian, Reskrim Polres Konawe juga mengamankan tersangka R warga Pomala selaku penada barang curian dari Konawe.
Kedua tersangka S dan RA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara penada barang curian dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Red/LS)

