Spesialis Maling Indomaret Diamankan Polisi

0
646

LINTASSULTRA.COM | Konawe – Arifin (47 ) tahun warga Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian di swalayan indomart Kelurahan Ambekairi, kabupaten konawe.

Awalnya tersangka ditangkap tangan oleh karyawan swalayan indomart saat sedang melakukan pencurian. Setelah menangkap tangan pelaku, pihak swalayan indomart langsung melaporkan persoalan tersebut di penjagaan Mako Polres Konawe.

Didepan polisi tersangka mengaku telah melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara yakni swalayan indomart di kecamatan Onembute, Unaaha dan Pondidaha.

“Tersangka melakukan pencurian di lima TKP, “Jelas Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Yudi Kristanto, S. IK melalui Kasat Reskrim Iptu Husni Abda, S. IK dihadapan sejumlah media pada, rabu (15/4/2020).

Modus yang dijalankan tersanga, Lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Kolaka ini, dengan cara masuk kedalam swalayan indomart kemudian mengambil barang-barang kecil dan menyelipkannya didalam jaket maupun dalam tas ransel .
Selain itu tersangka mulai melakukan aksi kejahatannya sejak januari hingga april 2020.

“Atas kejadian ini, pengelola swalayan indomart mengalami kerugian sebanyak lima juta rupiah, ” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP ,dengan ancaman hukuman 5 tahun masa kurungan.( Red/Inal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here