Pemda Wajib Memberikan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu yang Menjalani Isolasi

0
559

Nasri : Pengelolaan Bantuan Pencegahan dan Penanganan Wabah Virus Corona Harus Diawasi

LINTASSULTRA.COM | Butur – Himbauan pemerintah terhadap pencegahan wabah virus corona (covid-19) melalui isolasi diri di rumah akan bisa berjalan maksimal apabila di dukung dengan pemberian bantuan kebutuhan pokok, khususnya warga yang kurang mampu.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Nasri, Kamis (9/4/2020) usai mengikuti rapat pembahasan pengalihan sejumlah anggaran perjalanan dinas anggota DPRD untuk kebutuhan pencegahan dan pemutusan mata rantai virus corona.

Dihadapan sejumlah wartawan media cetak maupun media online Nasri menjelaskan, tanpa diikuti pemberian bantuan kebutuhan pokok seperti beras dan gula jangan harap himbauan itu akan diikuti.

“Masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti petani, nelayan, penjual sayur dan kue menggantungkan kehidupan mereka dari situ. Jadi kalau dilarang keluar beraktifitas, dimana mereka mau dapat uang untuk membeli kebutuhan hidupnya. “ujar Nasri.

Hal itulah yang mendasari pemikiran Nasri selaku wakil rakyat sehingga menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Butur agar memberikan bantuan kebutuhan pokok kepada warga kurang mampu yang sedang melakukan isolasi diri di rumah masing-masing.

Anggota DPRD dari partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Kulisusu Barat, Kambowa dan Bonegunu yang dikenal vokal dan berani mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat itu mengatakan bahwa, pemerintah bersama seluruh lembaga lainnya termasuk elemen mayarakat harus serius dan bergerak cepat mengantisipasi pencegahan dan penanganan wabah virus corona.

Soal dana yang berhasil terkumpul baik sumbangan dari para dermawan maupun hasil pengalihan sejumlah kegiatan fisik dan perjalanan dinas Oranisasi Perangkat Daerah (OPD) Nasri berpendapat bahwa, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalagunaan pengelolaan di lapangan maka DPRD harus benar-benar melaksanakan tugas pengawasannya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Segala sesuatu kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan tanpa diikuti dengan pengawasan akan mendapatkan hasil yang tidak sesuai harapan dan keinginan masyarakat. Sebab pihak yang diberikan tanggungjawab mengurusi hal tersebut akan mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam bekerja. (Red/Ton)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here