Lintassultra.com | Konut – Bupati Kabupaten Konawe Utara ( Konut ) Ruksamin mengeluarkan keputusan perpanjangan status keadaan darurat siaga bencana corona virus desease, Covid-19.
Surat keputusan Bupati Konawe utara nomor 125/tahun 2020 tanggal 16 maret 2020 telah berahir dan langsung diperpanjang. SK Bupati Konawe Utara nomor 135/tahun 2020 tanggal 30 maret 2020 Tentang perpanjangan status keadaan darurat siaga bencana ciroba virus desease 2019 (covid-19) di Kabupaten Konawe utara Tahun 2020.
Berdasarkan surat edaran Kemendagri nomor: 440/2622/85 tanggal 29 maret 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 daerah.
Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe utara mengeluarkan SK Bupati Konawe utara nomor :136 tahun 2020 tanggal 30 maret.
Dalam SK itu, Bupati Konawe utara mengintruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN )lingkup Pemerintah Konawe utara untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah masing-masing.
Dikecualikan untuk pelayanan umum pelaksanaanya diatur melalui keputusan kepala OPD masing-masing.
Setiap ASN silarang untuk keluar daerah, dikecualikan perjalanan Dinas yang sifatnya penting dan urgent.
Untuk Proses belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah masing-masing, Secara teknis yang diatur dalam keputusan Kepala Dinas terkait.
Bupati Konut Ruksamin menghimbau , kepada seluruh masayarakat Konawe utara untuk tetap tenang dan melakukan aktifitas seperti biasa.
Selain itu, Ia juga berpesan ,agar menghindari kontak fisik secara langsung, (Social Distancing) menghindari kegiatan keramaian yang melibatkan orang banyak dan menjaga kesehatan senantiasa mencuci tangan di setiap kali beraktifitas dengan menggunakan sabun dengan air mengalir dan tidak gampang percaya dengan berita dan informasi yang bohong atau hoax.(Red/Adi)