LINTASSULTRA.COM | KONUT – Ketua Lembaga Pemerhati Tambang (Lempeta) Kabupaten Konawe Utara, Ashari melaporkan dan mendesak Kapolres Konut untuk menindak tegas perusahaan Ilegal yang menambang di Blok Matarape.
Ketua Lempeta Konut , Ashari telah menyerahkan laporan pengaduannya di Mapolres Konut dan diterima langsung Kasat Reskrim,IPTU Rachmat ZamZam pada senin (23/3/2020)
Lahan seluas,1.862 hektare tersebut adalah wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bekas lahan PT Inco atau PT Vale Indonesia.

“Harusnya tidak ada aktifitas pertambangan di Desa Molore Kecamatan Langgikima oleh PT Sinar Mas,”tegas Ashari.
“Padahal disana itu ada plang dari Mabes Polri yang berisikan dilarang menambang tanpa IUP . Bahkan, belum lama ini, Polres Konut mengamankan Direktut PT. Naga Bara Perkasa ( NBP) ,Tuta Nafisa dan enam orang operator alat berat atas dugaan melakukan penambangan secara ilegal diblok matarape ,” kata Ashari.
Iapun menjelaskan ,meski PT NBP telah tertangkap. Namun penambang lain masih melakukan penambangan secara ilegal ditempat yang sama.
Ia berharap pihak Polres Konut bisa mengusut tuntas penambang yang berada di blok itu dan intinya Ia akan mengawal terus persoalan inibsampai tuntas.
Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zam Zam mengatakan, pihaknya menyambut baik laporan tersebut dan untuk penanganannya Ia akan berkordinasi dengan pihak ahli pertambangan dan kehutanan. “Kami akan berkordinasi dulu kepada ahlinya,”Tutupnya.(Red/LS)

