Putuskan Mata Rantai Covid – 19 ,Bupati Konawe Keluarkan Putusan Larangan Berkumpul

0
1096

Demi Menyelamatkan Warga Dari Wabah Corona. Bupati Batalkan Pernikahan Putrinya

Lintassultra.com | Unaaha – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa benar-benar tidak ingin daerahnya menjadi sarang penyebaran wabah virus Cobid-19 atau virus Corona. Tidak merasa cukup dengan himbauan yang disertai larangan bagi tenaga kerja asing (TKA) masuk di wilayah Kabupaten Konawe beberapa hari lalu, bupati kembali mengeluarkan pernyataan tegas dalam bentuk keputusan.

Keputusan Bupati Konawe dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan pemutusan mata rantai virus Covid-19 (Corona) tersebut dibacakan langsung oleh Kery Saiful Konggoasa dihadapan sejumlah pejabat eselon II, camat dan lurah di kediamannya pada, sabtu (21/3/2020)

“Karna virus covid-19 atau virus corona itu telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa di Indonesia pada umumnya maka pemerintah daerah harus segera menyikapi dengan melakukan pencegahan sesuai prosedur yang ditentukan pemerintah pusat,” ujar Kery Saiful Konggoasa.

Ketgam : Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat menggelar rapat dengan sejumlah kepala OPD terkait covid -19

Langkah tegas yang diambil oleh pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona itu adalah larangan kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Konawe untuk tidak melakukan perkumpulan masa di atas 10 orang. Kemudian menghimbau untuk tidak melaksakan kegiatan pesta dan hiburan lain di seluruh wilayah konawe.

Bupati meyakini bahwa setegas bagaimanapun keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah tetapi tanpa ada kesadaran, dukungan serta kerjasama dari seruh elemen masyarakat sulit untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Untuk itu Kery Saiful Konggoasa minta kepada camat, lurah dan kepala desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar pro aktif dan meneruskan isi keputusan itu dengan cara mensosialisasikan kepada seluruh warganya. Keputusan tersebut dikeluarkan untuk dilaksanakan sampai batas waktu yang belum ditetapkan.

Ketgam : Bupati Konawe saat memberikan himbauan kepada kepala OPD

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Konawe, Nasrudin, SH. MH menjelaskan, meskipun keputusan itu berat untuk dikeluarkan tetapi demi memyelamatkan warganya dari wabah virus corona maka bupati harus mengeluarkan keputusan tegas.

Misalnya kata Kadis, di poin kedua keputusan itu , berupa larangan melaksakan kegiatan pesta dan hiburan lain. Hal tersebut tentunya bertabrakan dengan kondisi sosial budaya masyarakat di konawe. Dimana pesta disamping memiliki nilai hiburan juga adalah sebagai ajang silaturahmi untuk medulu dan mepokoaso.

Karena itu atas nama pemerintah daerah, bupati meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Konawe untuk bisa memaklumi hal tersebut.

Ketgam : Sekda Konawe, Ferdinand saat memimpin rapat pengawasan warga konawe yang positif covid – 19

Menurut Nasrudin, untuk memulai penerapan keputusan tersenut, bupati memberi contoh kepada masyarakat yakni membatalkan seluruh rangkaian resepsi pesta pernikahan putrinya yang dijadwalkan awal april nanti.

“Bayangkan, karna besarnya kepedulian bupati terhadap kesehatan warganya langsung mengeluarkan keputusan itu dan membatakan pesta perikahan putrinya,”ujar Nas panggilan akrap mantan Camat Abuki itu.

Masih menurut Kadis Kominfo, seluruh rangkaian persiapan pesta yang dibatalkan oleh bupati demi menghindari kerumunan orang dalam jumlah yang banyak tersebut persiapannya sudah mencapai 75 persen.

Dikatakan, usai bupati membacakan keputusan, Dinas Kominfo langsung menyebarkan melalui media lokal dan nasional serta grup media sosial (medsos) yang dianggap resmi. Hal tersebut adalah sebagai bentuk tanggungjawab Dinas Kominfo terhadap upaya pencegahan virus corona dan percepatan penyebarluasan informasi kepada publik. (Red/LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here