LINTASSULTRA,COM.KONUT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) benar-benar serius menengani virus corona. Pemda kembali menggelar rapat kordinasi.
Rapat kali in sebagai tindak lanjut yang difokuskan pada pasal 11 Keppres No 7 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan CovId-19 .Sasarannya adalah untuk memutus jalur mata rantai virus corona.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Konut DR. H. Ruksamin itu dihadiri Dandim 1417 Kendari, Kapolres Konut, Kepala Kejari Unaaha, Pimpinan DPRD Konut, Ketua PN Unaaha Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan Konut, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, para pimpinan OPD, Kabag, Kepala UPTD, Camat, Kepala Puskemas,Kepala SD, SMTP dan SMTA, Lurah Serta Kepala Desa.
Bupati Konut Ruksamin dalam rapat lintas sektor tentang kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini menghadapi infeksi corona virus desease (covid- 19) mengatakan,secara global di Kabupaten Konut kasus yang terkonfirmasi sebagai covid 19 sampai saat ini belum ditemukan.
“Disini kami mengeluarkan instruksi siap siaga selama 14 hari untuk memutus mata rantai Covid -19 karena secara medik virus corona berkembang sampai 14 hari yang diperkuat dengan penjelasan teknis orang kesehatan, “kata Ruksamin.
Dalam rapat koordinasi tersebut Ruksamin mengeluarkan surat keputusan Bupati siaga pencegahan penyakit akibat penyebaran Covid -19 dan memerintahkan pembentukan satuan tugas ( Satgas ) percepatan pencegahan dan penanganan Covid -19 di Konut.
Ruksamin, menghimbau kepada seluruh masyarakat Konut untuk tetap tenang dan melakukan aktivitas seperti biasa.
“Kami juga menginstruksikan kepada seluruh ASN lingkup Pemda Konut untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah masing-masing dikecualikan untuk pelayanan umum pelaksanaannya diatur melalui keputusan kepala OPD masing-masing, “tukasnya.
Himbauan ini mulai berlaku sejak tanggal 17-30 maret 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan kondisi dan perkembangan di lapangan.(Red/Adi)