Lintassultra.com | Konut – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Memutuskan siap Siaga serta deteksi dini terhadap Merebaknya covid-19 atau virus Corona. Keputusan tersebut diambil melalui rapat lintas sektor tentang kesiap siagaan serta kewaspadaan menghadapi virus corona di Aula Pemda Konut senin, (16/3/2020).
Hadir dalam rapat tersebut masing-masing adalah Ketua DPRD Konut, Kejari Konawe, Kabag Ops Polres Konut, Sekda ,Para kepala OPD, Kepala sekolah SD, SMP sederajat dan Kepala Desa se Kabupaten Konut.
Rapat yang dipimpin langsung Bupati DR. IR. H. Ruksamin SP. M. Si tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari keputusan presiden nomor 7/2020 tanggal 13 maret 2020 tentang gugus percepatan penanganan covid – 19 dan himbauan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia nomor PK.02.01/B.VI/K/839/2020 tanggal 5 maret 2020.
Melihat perkembangan yang sangat cepat dari kasus corona virus deses atau covid-19 secara global Itu maka Ruksamin sebagai orang nomor satu di daerah itu, menyampaikan kasus yang terkomfirmasi sebagai covid – 19 sampai saat ini belum ditemukan. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Konawe Utara segera mengambil langkah dengan melaksanakan rapat lintas sektor yang diIkuti segenap Forkopinda serta pimpinan OPD lingkup Konawe Utara. Berdasarkan pantauan jurnalis Lintas Sutra.com, rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan.
Pertama, menerbitkan surat keputusan Bupati Konawe Utara tentang siaga pencegahan penyakit akibat penyebaran virus deses covid -19 di Konawe Utara.
Dua, menerbitkan surat keputusan bupati Konawe utara tentang pembentukan satgas percepatan pencegahan dan penanganan virus corona di Kabupaten Konawe Utara.
Untuk mencapai hasil yang diinginkan, pemerintah daerah menghimbau kepada masayarakat Konawe Utara untuk tetap tenang dan melakukan aktiftas seperti biasa.
Selain itu, Ruksamin menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di rumah masing-masing kecuali untuk pelayanan umum pelaksanaanya diatur melalui keputusan pimpinan OPD masing-masing.
Bupati melarang juga ASN melakukan perjalanan keluar daerah, kecuali perjalaan dinas yang sifatnya penting dan urgen.
Selanjutnya himbauan bupati adalah belajar mengajar dilaksanakan dI rumah masing-masing secara tehnis diatur oleh keputusan kepala dinas terkait.
Masyarakat Kabupaten Konawe Utara diminta juga ntuk menghindari kegiatan hura-hura atau hiburan yang melibatkan banyak orang.
Bupati menginstruksikan pula bagi perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan perkebunan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona dilingkungan kerja masin-masing.
Himbauan ini berlaku sejak tanggal 17 maret 2020 sampai dengan tanggal 30 maret 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan kondisi perkembanganya.(Red/DI)