Lakukan Pengelapan, Komisaris PT. BEM Divonis Satu Tahun Penjara

0
1094

Lintassultra.com | Unaaha – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Komisaris PT. Buana Energi Mandiri (BEM) , Pramita Amanda Abdillah. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) selama 16 bulan masa kurungan.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Unaaha Febrian Ali, SH., MH didampingi anggota majelis hakim ,Agus Maksum, SH., MH dan Iin Fajrul Huda, SH., MH.

Sementara itu, terdakwa komisaris PT. BEM Pramita Amanda Abdillah menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.dengan masa kurungan satu tahun penjara.

“Saya terima putusan majelis hakim”.katanya,senin (9/3/2020)

Diketahui, Komisaris Utama PT. BEM, Pramitha Amanda Abdillah ditangkap oleh Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe di Makassar dan dibawa pulang ke Polres Konawe pada hari Kamis 12 Desember 2019 atas dugaan penipuan yang dilakukan kepada korban Ratnawati Tarika.

Pramitha Amanda Abdillah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Konawe . Setelah penyidik Reskrim Polres Konawe melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke tim Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, tersangka yang merupakan Komisaris PT Buana Energi Mandiri itu diduga telah melakukan penipuan secara berulang kepada korbannya Ratnawati Tarika dengan total kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000.,00 (Dua Miliar Rupiah).

JPU menerapkan pasal 372 atau 378 juncto (Jo)  pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat tersangka.( Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here