Lintassultra.com | Konut – Tim Khusus Buru Sergap (Timsus Buser) 67 Mapolres Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menangkap lima pemuda. Lima pemuda ini ditangkap atas dugaan pencurian hewan ternak sapi yang mencapai ratusan ekor.
Kelima tersangka ini merupakan warga Kota Kendari yakni , Awing, Jamal, Restu, Kisran, sedangkan Nasir berperan sebagai penada hasil curian.
Kapolres Konut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum mengatakan, Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan para tersangka mengaku menjalankan aksinya di wilayah Konawe Utara sejak 2019 lalu . Dengan jumlah 39 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya wilayah Kecamatan Lasolo, Sawa, Asera, Oheo dan Wiwirano.
“Setelah kami dapat laporan masyarakat yang kehilang hewan ternak sapi, kami langsung menurunkan tim khusus buru sergap 67 Polres Konut melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, Timsus Buser 67 melakukan pengejaran di Kota Kendari identitas para tersangka yang tinggal di kota kendari,”jelasKapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum saat melakukan menggelar press release di Kantor Mapolres Konut, Senin (24/2/2020).
Lanjutnya, untuk mengungkap dan memburu para tersangka Timsus Buser 67 di back up Resmob Polda Sultra ,Buser 77 Polresta Kendari dan Unit Reskrim Mapolsek Mandonga. Para pelaku ditangkap pada Senin, (24/2/2020) sekira pukul 02.00 wita bersama dengan 1 unit mobil jenis Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hewan hasil curian.
“Untuk memuluskan aksinya, para tersangka melakukan pencurian dengan cara mencampurkan potas kemakanan sapi berupa pisang . Setelah di kasi makan para pelaku ini menunggu 5 sampai 10 menit kemudian menangkap sapi tersebut yang pingsan dan memuatnya ke mobil. Dari keterangan pelaku, sapi yang di curi sudah mencapai 100 ekor, tapi kami masih perdalam lagi pemeriksaannya,”ujarnya.
Dikatakan perwira berpangkat dua bunga melati di pundaknya ini ,hewan hasil curian para pelaku selanjutnya di sembeli dan dibagi menjadi beberapa bagian lalu dijual Dan di jual kepenadah yang juga jaringan para pelaku serta di pasar-pasar bebas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelalaku yang kini mendekam di hotel proseo Mapolres Konut disangkakan pasal 363 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun masa kurungan.(Red/LS)