Lintassultra.com | Konut – Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Utara ,Sulawesi Tenggara mengamankan enam orang operator alat berat excavator milik perusahaan PT. Naga Bara Perkasa (NBP) . Selain operator alat berat, polisi juga menangkap Direktur PT. NBP Tuta Nafisa.
Penangkapan keenam orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika dalam kawasan hutan blok matarape terjadi penambangan ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Konut melakukan penyelidikan dan penyidikan pada rabu, (22/1/2020).
“Saat monitoring anggota Satreskrim menemukan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. Naga Bara Perkasa dalam kawasan hutan blok matarape. Setelah dilakukam pemeriksaan dokumen ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki ijin pinjam pakai kawasan dari Kementrian Kehutanan ( IPPKH) dan ijin usaha pertambangan dari pejabat yang berwenang,” jelas Kapolres Konut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum,S. IK pada sejumlah media rabu, (12/02/2020).
Lanjut perwira dua melati dipundak ini, tindakan yang dilakukan Sat Reskrim di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) yakni, menyita barang bukti berupa empat unit exavator dan 300 ton biji nikel yang telah diolah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang operator alat berat, diketahui bahwa yang menyuruh mereka melakukan aktivitas di blok Matarape adalah Tuta Nafisa sebagai direktur PT NBP. Sehingga pada 30 Januari polisi melakukan penangkapan di Kota Kendari. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, Tuta Nafisa langsung ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Jadi semuanya tujuh orang yang diamankan, salah satunya Direktur perusahaan. Saat ini para pelaku sudah di amankan di Mapolsek Asera,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 87 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b dan uu RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 20 miliar.
Kemudian Pasal 158 Jun toh pasal 37 dan pasal 40 ayat (3) dan pasal 48 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Diketahui, ketujuh orang yang berhasil di amankan Polres Konut yaitu, Rahman Alias Ciu, Ilham Saputra, Sultan, Muhammad al-fath, Edi Tukak, Aminudin enam orang tersebut bekerja sebagai operator Alat berat di perusahaan dan Tuta Nafisa sebagai Direktur PT Naga Bara Perkasa.(Red)