Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Pramita Amanda ke PN

0
1746

Lintassultra.com | Unaaha – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe limpahkan berkas perkara tersangka dugaan penipuan, Pramitha Amanda selaku Komisaris PT Buana Energi Mandiri ke Pengadilan Negeri Unaaha.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil N. Arifin, S.H., mengatakan berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka PA telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Unaaha pada Rabu 18 Desember 2019, kemarin.

“Berkas Perkaranya sudah kami limpahkan. Tinggal menunggu penetapan dari hakim. Biasanya bertepatan dengan jadwal persidangannya,” kata Bustanil yang ditunjuk sebagai salah satu JPU dalam perkara ini, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/12/2019).

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Konawe itu menegaskan bahwa dalam penanganan setiap perkara, Kejaksaan Negeri Konawe selalu bekerja sesuai prosedur namun tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Kami JPU Kejari Konawe bekerja profesional, proporsianal serta transparan,” ujar mantan Kasi Pidsus Kajari Bombana itu.

Menurut Bustanil, dalam perkara tersebut, Jaksa Penyidik Kejari Konawe melihat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berulang oleh tersangka. Untuk itu kata dia, yang bersangkutan disangkakan pasal 372 atau 378 juncto (Jo) pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” sebut Bustanil.

Diketahui, Pramitha Amanda ditangkap oleh Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe di Makassar dan dibawa pulang ke Polres Konawe pada hari Kamis 12 Desember 2019 atas dugaan penipuan yang dilakukan kepada korban Ratnawati Tarika.

Pramitha Amanda ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Konawe setelah pihak penyidik Reskrim Polres Konawe melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke tim Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, tersangka yang merupakan Komisaris PT Buana Energi Mandiri itu diduga telah melakukan penipuan secara berulang kepada korbannya Ratnawati Tarika dengan total kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000.,00 (Dua Miliar Rupiah).

Apabila terbukti bersalah, Pramitha Amanda dipastikan akan menghabiskan waktunya bertahun – tahun di balik jeruji besi.(Red/LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here