Lintassultra.com | Unaaha – MAP ( 27 ) tahun warga Desa Sonay, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, harus meminta maaf kepada Kepolisian Sektor Puriala dan masyarakat konawe atas laporan palsu soal tindak pidana pencurian yang dialaminya pada kamis, (28/11/2019).
Dalam laporannya di Mapolsek Puriala, MAP mengaku telah menjadi korban tindak pidana pencurian dan kekerasan saat perjalanan dari Kecamatan Onembute menuju pulang kerumahnya di Desa Sonay tepatnya dijalan poros Desa Wonua Morome.
Dari laporan palsunya, saat itu muncul secara tiba-tiba pengendara motor berboncengan dan langsung menghadang dan menendang korban dari samping kanan. Pada saat terjatuh korban kemudian ditusuk mengunakan obeng pada perut bagian kiri.
“Keterangan korban,setelah ditusuk, tas miliknya berisikan uang senilai Rp. 90 juta dirampas. Anehnya korban tidak mengetahui ciri-ciri motor yang digunakan dan kearah mana larinya pelaku ” jelas Kapolsek Puriala Ipda Hamsar, SH jumat,(6/12/2019).
Untuk mendalami laporan tersebut, anggota polsek puriala dan Timsus Brutal Reskrim Polres Konawe melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Saat dilakukan penyidikan, anggota menemukan banyak kejanggalan.
Penyidik juga telah memeriksa ponsel yang bersangkutan, ternyata dalam ponsel yang bersangkutan telah terjadi transaksi keuangan via transfer dengan nominal puluhan juta. Transaksi itu untuk dijadikan modal taruhan judi online.
Demi mengelabui istrinya, agar tidak ditanyakan uang sebesar 90 juta itu. Maka yang bersangkutan membuat laporan palsu se akan-akan dia mengalami tindak pidana pembegalan.
“Dari hasil interogasi anggota, uang yang dilaporkan hilang hanya sebesar Rp.73 juta bukan Rp. 90 juta sesuai yang dilaporkan . Uang tersebut dari pengakuan yang bersangkutan digunakan untuk taruhan judi online. (Red/LS)