Lintassultra.com | Kolaka – seorang kakek umur 70 tahun di Kabupaten Kolaka tega cabuli anak dibawa umur. Ironisnya, kakek yang merupakan tetangganya tersebut menyetubuhi korban hingga puluhan kali sejak tahun 2017 lalu dengan mengiming – imingi sejumlah uang kepada korban.
Kakek 70 tahun ini diamankan polisi karena tega mencabuli anak dibawa umur berinisial SI di sebuah rumah – rumah sawah yang ada di belakang rumah korban.
Ironisnya,dihadapan polisi pelaku mengaku perbuatan bejatnya dilakukan hingga puluhan kali sejak tahun 2017 lalu hingga tanggal 24 oktober 2019 dengan mengiming – imingi sejumlah uang kepada korban.
Kejadian ini bermula,saat korban yang masih bertetangga dengan pelaku pergi belanja di rumah pelaku. Namun tiba – tiba pelaku memanggil korban untuk menuju ke sebuah rumah yang ada di tengah sawah.
NL kemudian berusaha membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan berjanji untuk diberikan sejumlah uang.
Karena takut terhadap ancaman pelaku, korban akhirnya melayani permintaan pelaku hingga puluhan kali dan korban pun tak berani menceritakan hal tersebut kepada keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Kolaka , AKP I Gede Pranata W mengatakan , aksi sang kakek akhirnya terungkap setelah salah satu keluarga korban mendapati pelaku dan korban yang sedang berhubungan badan layaknya suamin istri di sebuah rumah kemudian menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.
“Warga mendapati pelaku dan korban sementara berhubungan badan dirumah sawa “jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini pelaku harus mendekam di sel tahanan polres kolaka.
Kemudian dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d undang – undang nomor 17 tahun 2016, perubahan atas undang – undang nomor 35 tahun 2014 ,perubahan atas undang – undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Kir/Red)