Lintassultra.com | Unaaha – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Unaaha dibantu warga mengamankan Adi warga Kelurahan Asinua,Kecamatan Unaaha dan Ilan warga Kelurahan Unaasi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada sabtu ,(26/10/2019).
Kedua pemuda ini diamankan polisi atas laporan warga yang kehilangan dua karung gula pasir yang tersimpan didalam kios. Selain itu polisi juga mengamankan mesin pencucian mobil yang dicuri tersangka ditempat lain.
Kapolsek Unaaha, Inspektur Satu ( Iptu) Setiyono, SH yang dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan unit Reskrim Mapolsek unaaha, berdasarkan laporan beberapa warga jika telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, unit Reskrim Mapolsek langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Saat dilakukan pengejaran ,salah satu terduga pelaku,AD memanjat diatas pohon dan bersembunyi, namun anggota langsung menyuruh yang bersangkutan untuk turun” terangnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan anggota kembali mengamankan satu terduga lainnya yakni, ILN di Kecamatan anggaberi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun masa kurungan. (Red/LS).