Lintassultra.com | Unaaha – Hendra jaya (23)tahun warga Desa Simbangu, Kecamatan Anggata, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, melaporkan ADT oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) Pemkab Konawe. Hendra jaya melaporkan ADT atas dugaan penipuan.
Didepan polisi, Hendra jaya mengaku ditipu oleh ADT dengan cara dijanjikan proyek. Ia pun menyerahkan sejumlah uang hingga mencapai puluhan juta rupiah dan dibayar secara berangsuran.
Awal pertemuannya keduanya bermula dari ,Rislan Kepala Desa (Kades) Puusawa, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe . Pada bulan januari 2019 , Rislan menelpon pelapor dan menanyakan apakah masih sering mengerjakan proyek. Karena merasa tertarik dengan proyek, pelapor lalu kerumah Rislan
Saat tiba dirumah Rislan tak lama kemudian datang ADT. Ketiganya pun membahas proyek yang akan dikerjakan.
“Saya ditelpon sama Rislan tanyakan kalau masih sering kerja proyek,dia bilang dinda kita masih seringkah urus proyek kebetulan ada ini dua paket kalau mau kita kerumahmi kebetulan ada ini pekerjaan, kemudian saya kerumahnya pak kades tidak lama kemudian datang ADT” tuturnya senin ( 7/10/2019).
Saat dirumahnya kades kata pelapor, terlapor mengaku sebagai kepala Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Kabupaten Konawe . Selain itu masih kata pelapor ADT dalam ceritanya diperintahkan mencari orang untuk mengerjakan proyek . Alasannya ada 49 kontraktor orang dekatnya telah pindah ke Kabupaten Konawe Selatan.
“Terus saya bilang bagimana kanda, ADT bilang kalau mau ada ini proyek dua paket anggaran 350 juta dan yang satunya 300 juta, kalau mau kita bayarmi dulu persennya sebanyak 60 juta untuk dua paket. Jika ada bayarmi dulu 50 sisanya yang 10 nanti ada kontrak”katanya menuturkan perkataan terlapor.
Selang dua hari masih kata pelapor, ADT kemudian menelpon pelapor tanyakan bagaimana hasil yang dibicarakan soal persen proyek. Pelapor kemudian mengatan asal pasti kegiatannya lalu pelapor kemudian menelpon Rislan.
“Sebelum saya ke hotel clarion antarkan uang ADT, saya telpon dulu pak desa saya bilang pak desa bagimana ini karena jujur saja saya tidak kenal ADT, pak desa bilang kita kasimi sayapi jaminan. Setelah itu saya ke clarion antarkan uang 40 juta ke aditya kemudian saya buatkan kwitansi dan saya tanyakan itu paket pekerjaan dimana tempatnya ADT bilang nanti keluar gambarnya dari konsultan baru ditau paketnya”katanya.
Bulan februari pelapor kembali bertemu dengan terlapor. Saat itu terlapor mengaku jika uang dari pelapor telah diserahkan ke EML ,bahkan terlapor meminta kepada pelapor agar melunasi sisanya sebesar Rp. 20 juta . Namun karena tidak membawa uang sehinggah pelapor mencari pinjaman diluar sebesar Rp. 10 juta lalu diserahkan lagi.
“Ada pak desa waktu saya serahkan itu uang 10 juta ke Aditya. Saat itu Aditya bilang bulan april berjalan kegiatan”.terangnya.
Bulan agustus terlapor menelpon lagi kepelapor agar kerumahnya, namun sebelumnya terlapor sempat meminta uang sebesar Rp. 600 ribu untuk biaya perbaikan leptop. Setelah itu terlapor menelepon lagi minta dana sebanyak Rp. 3 juta untuk pembeli tiket ke Makassar Sulawesi Selatan,pelapor kemudian mengirim uang kerekening milik istri terlapor.
Bulan agustus terlapor kembali menelpon lagi ke pelapor dan meminta uang untuk jatah Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) sebesar Rp. 4 juta. Namun terlapor meminta tambahan sebesar Rp. 3 juta untuk jatahnya.
“Saya kirimkan Rp. 7 juta lewat rekening adiknya habis itu terlapor bilang besok tayangmi itu pekerjaanta. Saya tanya dimana itu lokasinya dan terlapor bilang di Besulutu dengan Tongauna yakni berupa pekerjaan drainase ”
Puncaknya, setelah mengirimkan dana , pelapor kemudian kembali menanyakan apakah pekerjaan yang dijanjikan sudah ditayangkan ULP . Pelapor bilang belum. Namun, terlapor menyampaikan agar pelapor datang mengambil kotrak pada tanggal 6 september.
Karena telah dijanji kontrak, pelapor kemudian pada tanggal 6 september ke unaaha untuk mengambil kontrak yang telah dijanjikan tetapi kontrak tersebut tidak ada. Saat itu terlapor kemudian mengecek di kantor ULP namun tidak ada nama perusahaan miliknya.
Setelah itu pelapor kemudian menelpon terlapor agar mengembalikan sejumlah uang milik terlapor ,tetapi terlapor mengatakan jika pekerjaan itu telah dialihkan Oleh EM ke perubahan anggaran alasannya dari total uang yang diambil. Terlapor hanya mengambil Rp. 10 juta sedangkan yang lainnya diambil EM
“Hari jumat kemarin saya ketemu dikantornya, saya kasitau mobilku mau ditarik kemudian saya buatkan pernyataan dia janji mau kembalikan ternyata setelah saya datang mau minta uangku dia berangkat ke jakarta baru dia blokir nomorku.”tutupnya.
Dengan dasar itulah Hendra Jaya melaporkan oknum ASN Pemda Konawe ini atas dugaan penipuan ke Mapolres konawe untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red/LS).