Lintassultra.com | Unaaha – Penyidik Tindak Pidana Umum Unit I Reserse Kriminal Polres Konawe melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades ) Paku Jaya, Yunus. Yunus diperiksa penyidik sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH. Melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zamzam,SH. Mengatakan, Kades paku jaya dipanggil penyidik sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pos PAD Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara.
“Tadi sudah diperiksa sebagai saksi, “terangnya selasa, (24/9/2019).
Dikatakan mantan Kapolsek KP3 Kendari ini, Selain memeriksa Kades Paku Jaya penyidik juga telah memeriksa saksi – saksi lain yang mengetahui terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.
Setelah diperiksa semua saksi-saksi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status pemeriksaan dan penetapan tersangka.
“Tunggu saja nanti selesai dilakukan pemeriksaan semua saksi, baru bisa kita terapkan pasal yang disangkakan dan menetapkan tersangka,”katanya.
Sebelumnya, Dermawan ( 25) tahun warga Desa Pulemo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara melaporkan Kepala Desa (Kades) Paku Jaya, Yunus kekantor Mapolres Konawe pada, jumat ( 13/9/2019).
Dermawan melaporkan Kades Paku Jaya, Yunus atas dugaan penganiayaan yang dialaminya di pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara. ( Red/LS).