Dugaan Perda Bodong Terus Bergulir, Politisi PBB Konawe Sebut Tidak Ada Perda 79

0
1294

Lintassultra.com | Unaaha – Dugaan munculnya perda bodong pendefinitifan delapan desa di Kecamatan anggatoa,Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terus bergulir. Saat ini Dewan Pimpinan Cabang Projo Konawe bakal melayangkan gugatan ke Mahkama Agung Republik Indonesia.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Samsuddin yang juga mantan Sekretaris Badan Legislasi DPRD Konawe itu mengaku tidak pernah mengikuti sidang paripurna dewan terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 79 tahun 2017 tentang pendefinitifan desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Jangankan peripurna, dibahas saja tidak pernah. Selama saya jadi anggota DPRD Konawe periode 2014-2019 ini, saya tidak pernah dengar ada perda sampai 79,” Kata Samsuddin kepada awak media pada , Selasa (27/8/2019)

Dijelaskannya, produk peraturan daerah yang keluar harus melewati beberapa tahapan, seperti pengajuan usulan, lalu dilakukan kajian, kemudian dibahas di Badan Legislasi, kemudian ada persetujuan fraksi, sampai tahap akhir yaitu rapat paripurna dewan.

“Untuk Perda 79 ini, saya tidak pernah dengar. Saya baru tahu ada Perda ini dari pemberitaan saja, makanya saya sempat kaget saat mengetahuinya,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk Perda nomor 1 tahun 2017 tentang pemekaran Kecamatan Anggotoa, telah diperipurnakan pada 30 Januari 2017 lalu, dan dihadiri oleh seluruh anggota. Walaupun, dia mengaku jika fraksinya tidak mengecek terlebih dahulu tentang keterpenuhan syarat administrasi pemekaran sesuai aturan yang berlaku.

Merujuk pada aturan pemekaran, lanjut mantan Kades Lalohao ini,dalam memekarkan suatu wilayah Kecamatan, selain luas wilayah dan jumlah penduduk, maka harus ada 10 Desa yang berstatus definitif.

“Untuk di Kecamatan Anggotoa saat ini hanya ada 14 Desa termasuk 8 Desa yang difinitifkan pakai Perda nomor 79. Apabila 8 desa dianulir, maka Kecamatan Anggotoa hanya ada 6 Desa saja,” Ujarnya.

Sementara itu , DPC Projo Konawe berencana melayangkan gugatan terhadap Perda nomor 1 tahun 2017 tentang pemekaran Kecamatan Anggotoa ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini.

Menurut Projo, pemekaran Kecamatan Anggotoa cacat hukum dan cacat administrasi pasca mencuatnya dugaan Perda bodong, yaitu Perda nomor 79 tahun 2017 tentang pendefinitifan 8 Desa di wilayah itu.

Rencana gugatan itu dikuatkan dengan pernyataan Kepala Bagian Hukum Setda Konawe yang menyangkal jika Perda nomor 79 itu tidak memiliki nomor registrasi. Bahkan menurutnya, dalam rentan waktu 2017 hanya ada 34 produk hukum yang dikeluarkan.(Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here