Polemik Karang Taruna , Marwan Halik : Karang Taruna Konawe Jalan Ditempat

0
1080

Lintassultra.com | Unaaha – Pernyataan Formatur Ketua Karang Taruna Kabupaten Konawe terkait Temu Karya Daerah (TKD) Kabupaten Konawe tanggal 21 Agustus 2019, ditanggapi Korda Karang Taruna Provinsi Sulawesi Tenggara, Marwan Halik

Dikatakannya, jika apa yang disampaikam Ketua Karang Taruna Kabupaten Konawe masa bakti 2014 – 2019, Ujung Lasandara berdasarkan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan rumah tangga (PRT) Organisasi Karang Taruna , bahwa TKD di Kabupaten Konawe belum habis masa kepengurusan dan sudah dilaksanakan lebih awal adalah benar adanya.

Namun, hal itu berlaku apabila kepengurusan KT Kabupaten Konawe berjalan badasarkan pada PD dan PRT yang berlaku.sementara terkait pernyataan bahwa berdasarkan AD ART perlu diluruskan jika dalam organisasi Karang Taruna (KT) tidak mengenal hal demikian tapi berdasarkan PD dan PRT.

“Dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Karang Taruna satu tingkat diatasnya dalam hal ini karang taruna provinsi dapat menurunkan caretaker hal ini disebabkan bahwa Karang Taruna (KT) Kabupaten Konawe selama ini sama sekali tidak pernah menjalankan roda organisasi atau (Vakum) berdasarkan PRT pasal 8 poin 1 (d)”terangnya dalam Pres releasenya minggu( 25/8/2019)

Poin yang dimaksud, lanjut mantan Komisioner KPU Provinsi ini, diantaranya, tidak dilaksanakannya pelantikan KT Kabupaten, tidak pernah melaksanakan rapat kerja yang dihadiri KT Provinsi dan tidak adanya konsolidasi pembentukan Karang Taruna Kecamatan , Desa dan Kelurahan. TKD yang digelar tersebut untuk menyelamatkan organisasi karang taruna.

Sementara salah satu amanah Rakerda KT Prov. Sultra yang dilaksanakan Tahun 2018 telah disampalkan kepada seluruh Pengurus KT Kab Kota untuk segera melakukan konsolidasi membentuk kepengurusan ditingkat kecamatan, desa dan kelurahan

“Tapi hal ini oleh Pengurus KT Konawe tidak dilaksanakan sementara pada Bulan Oktober Tahun 2019 nanti akan dilaksanakan Rakernas Karang taruna dalam rangka Bulan Bakti Karang taruna tingkat nasional dibogor Jawa Barat”jelasnya.

Soal masa Kepengurusan karang taruna berdasarkan tingkatannya berakhir dijelaskan Marwan, masa kepengurusan dimaksud bukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Walikota atau Gubernur tetapi berdasarkan saat pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) yaitu untuk Kabupaten Konawe berakhir 20 September 2019 bukan 29 Oktober 2019. Terkait Rencana TKD Kabupaten Konawe yang akan dilaksanakan pasca TKD tanggal 21 Agustus 2019 maka Karang taruna Provinsi tidak bertanggung jawab pada kegiatan dimaksud.

“Karang Taruna Provinsi tidak akan bertanggung jawab jika ada lagi kegiatan TKD yang dilaksanakan pasca TKD baru-baru ini”terangnya.( Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here