Lintassultra.com | Unaaha – Satuan Reserse Narkoba dan Timsus Mapolres Konawe, mengamankan dua pemuda pemilik narkoba jenis sabu. Kedua pemilik narkoba ini berprofesi sebagai kontraktor dan pegawai asuransi.
SRD(42) tahun seorang kontraktor warga Kecamatan Konawe dan HSW(32 )tahun seorang pegawai asuransi warga Kecamatan Kadia Kota Kendari tak bisa berkutik saat digrebek Sat Narkoba dan Timsus Polres Konawe.
Keduanya ditangkap di kantor perwakilan asuransi umum Videi Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada, selasa (20/8/2019).
Saat dicokok polisi , keduanya sempat menyembunyikan barang haram tersebut dibelakang mesin cuci pakaian . Namun setelah dilakukan pengeledahan keduanya langsung menunjukan dimana tempat disembunyikannya narkoba jenis sabu itu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan dua sacshet sabu seberat 1.01 gram.
Didepan polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang Narapidana Lapas Kendari.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Narkoba Iptu Abd Harist, SH mengatakan, pengungkapan peredaran narkorba jenis sabu , pihaknya dibantu Timsus berhasil mengamankan kedua pelaku.
Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika kerap terjadi pesta sabu.
Usai mendapat laporan, anggota unit narkoba dan Timsus langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku saat akan memulai pesta narkoba.
“Keduanya diamankan saat akan berpesta narkoba,”terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 112 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun masa kurungan. (Red/LS).