Lintassultra.com | Kolaka – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, mengamankan tiga orang penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka , Sulawesi Tenggara ,kamis sore( 08/8/ 2019).
Ketiganya diamankan polisi ,beserta barang bukti empat sachet sabu usai melakukan transaksi.
Tersangka yang merupakan pengedar sabu dan menjadi Target Operasi (TO) polisi sejak dua bulan lalu diamankan usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Saat diamankan ,polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 2 gram serta uang hasil penjualan senilai satu juta lima puluh ribu rupiah.
Polisi juga mengamankan dua orang sebagai kurir dan pembeli masing-masing perempuan berinial DP warga jalan kamboja, Kecamatan Latambaga serta lelaki berinisial HY warga Kabupaten Konawe Selatan.
Kurir dan pembeli sabu tersebut, diamankan polisi di sebuah rumah kosĀ di bilangan jalan cendrawasi,Kecamatan kolaka dengan barang bukti satu sachet sabu dengan berat 0.5 gram serta satu buah alat hisap.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka,Iptu Husni abda mengatakan,tiga orang penyalahguna kasus narkotika jenis sabuĀ diamankan usai melakukan transaksi jual beli sabu.
“Ketiganya diamankan usai melakukan transaksi sabu. “terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kir/Red)