VDNI Diduga Serobot Lahan , Warga Tuntut Ganti Rugi 8 Milyar

0
1274

Lintassultra.com | Unaaha – PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) menyerobot lahan warga di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dan berlajut di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Sulawesi Tenggara (Sultra). Warga tuntut PT VDNI lewat jalur perdata dengan permintaan penggantian kerugian senilai Rp 8 miliar.

Andri Darmawan SH. MH, CIL, CRA mengatakan, PT VDNI telah melakukan penyerobotan lahan kliennya dengan seluas 4 hektare yang saat ini sudah menjadi lokasi pabrik PT VDNI.

“Poin gugatan kami (terhadap PT VDNI), kami menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak perusahaan sebesar Rp 8 miliar,” kata Andri Dermawan dihadapan awak media di PN Unaaha, Kamis (1/8/2019).

“Dari hasil peninjauan kami di PT VDNI, kami temukan bangunan berupa gudang, asrama, penampungan lempengan dan jalan di atas tanah milik klien kami,” tambahnya.

Jalur hukum ini diambil, karena pihak VDNI tak menunjukkan hasil. Mediasi yang dilakukan selalu menemui jalan buntu dengan alasan bahwa pihak VDNI telah melakukan pembayaran kerugian terhadap pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik lahan di lokasi tersebut.

“Sudah berapa kali kami masuk mediasi tetapi tidak pernah ada titik terang, selalunya janji-jani yang kami terima dari Virtue. Kami pernah juga lakukan pemalangan tapi dikhawatirkan bentrok makanya kita tempuh jalur hukum ini,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, untuk pihak yang dituntut pada sidang kali ini ada empat orang yakni PT VDNI sendiri dan 3 orang yang diketahui telah menerima pembayaran, yang juga mengaku sebagai pemilik lahan.

Soal bukti, Andri mengungkapkan kliennya menyimpan bukti Surat Jual Beli Tanah tahun 1996 dari pemilik sebelumnya, Duha yang merupakan warga disana.

Termaksud saksi, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa orang untuk diajukan, diantaranya pemerintah atas bukti kepemilikan surat jual beli yang disaksikan pemerintah saat itu.

Untuk diketahui, gugatan Perdata penyerobotan lahan sudah terdaftar di PN Unaaha dengan nomor 14/pdt/2019/PN-Unaaha dengan agenda sidang perdana hari ini. (Red/LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here