Lintassultra.com | Unaaha – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Konawe menahan Sekretaris Dinas Dispora Kabupaten Konawe Utara, Rahman Sorau sebagai tersangka pada, kamis (1/8/2019).
Ramhan Sorau ditahan oleh penyidik pidsus atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana PT Antam dan bonus atlit Konawe Utara, pada Porprov di Kabupaten Kolaka beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja mengatakan, penahanan terhadap tersangka terkait bantuan PT Antam untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan pemberian bonus atlit. Dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp. 700 juta.
Dalam pelaksanaannya, harusnya dana tersebut masuk ke rekening pemerintah daerah namun dana tersebut masuk kerekening pribadi yang bersangkutan.
Setelah disepakati bersama, dana tersebut harusnya masuk kerekening para atlit di Bank Sultra Konawe Utara namun faktanya dana tersebut masuk kerekening pribadi terdakwa.
“Dalam prakteknya disiasati oleh terdakwa bagaimana caranya dan akal-akalan sehingga dana tersebut ditarik oleh terdakwa kerekening pribadinya. Hingga saat ini dana tersebut belum disalurkan kepada para atlit .”jelasnya.
Dalam tahap penyidikan ,penyidik Pidsus melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan,mulai tangal 1 agustus sampai 20 agustus 2019.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun masa kurungan. (Red/LS).