Modifikasi Motor di Konawe, Denda 24 juta Menanti

0
658

Lintassultra.com | Unaaha – Untuk pecinta motor dalam wilayah hukum Polres Konawe agar tidak mencoba melakukan modifikasi kendaraan karena denda 24 juta telah menanti jika anda terjaring operasi Satlantas Polres Konawe.

Kasat Lantas Polres Konawe Iptu Arifin mengatakan, aturan memodifikasi kendaraan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

“Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Modiflkasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesiflkasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor,” Kata Arifin usai melakukan penandatanganan MoU antara Polres Konawe, Kejaksaan Konawe, dan Pengadilan Negeri Unaaha di warung kopi Mbakoy Unaaha, Selasa (23/7).

Untuk itu, lanjutnya, Setiap kendaraan bermotor yang dimodiflkasi hingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.

“Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (6) PP No. 55/2012,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran bermotor dari kampung yang tidak sempat mengikuti persidangan, pengendara tersebut bisa mengbil barang bukti, baik motor ataupun SIM itu bisa langsung mengabil ke Kejaksaan.

“Untuk pengendara dari kampung yang tidak mengikuti persidangan, berkasnya itu kami sudah kirim ke pengadilan dan akan diputuskan oleh hakim berap denda tilang sesuai RAB (rencana anggara biaya). Kemudian barang bukti itu di serahkan kembali ke Kejaksaan, disitu ada loket khusus untuk pengambilan barang bukti tilang,” ungkapnya.

Menurut Arifin dengan adanya MoU denda tilang ini masyarakat konawe sangat terbantu. Mengapa demikian, karena dengan MoU ini denda tilang sangat ringan dibandingkan denda maksimal seperti daerah lain.

Untuk Kesadaran masyarakat dalam berkendara masih banyak melakukan pelanggaran, baik itu melawan arus lalulintas, tidak menggunakan helem, merubah atau memodifikasi motor hingga meribah tipe motor tersebut.

“Dari pantauan kita, khususnya dikonawe ini, masyarakat ada yang sudah sadar ada yang sebenarnya sudah sadar tetapi malah mencoba-coba melakukan pelanggara. Contohnya sudah mengetahui bila tidak menggunakan helem itu kan sudah melanggar, tetapi dia lakukan,” jelasnya.

Dengan banyaknya pelanggaran di Konawe pihaknya dari satuan lalulintas Polres Konawe setiap saat melakukan sosialisasi baik itu ditengah-tengah masyarakat, maupun dikelompok terorganisir maupun yang tidak terorganisir dan juga ke sekolah-sekolah memberikan pemahaman tentang keselamatan berlalulintas.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha mengatakan berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2019 tentang LLAJ dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Unaaha Jika melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan, denda minimal untuk sepeda motor Rp 100 ribu, MPP-MPU-Pick Up Rp 200 ribu, Bus/truck-truck gandeng Rp 300 ribu, denda maksimal Rp 24 juta.

Mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu Iintas marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, denda minimal untuk sepeda motor Rp 80 ribu, MPP-MPU-Pick Up Rp 100 ribu, Bus/truck-truck gandeng Rp 150 ribu, denda maksimal Rp 250 ribu.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal, denda minimal untuk sepeda motor tidak dikenakan denda, MPP-MPU-Pick Up Rp 80 ribu, Bus/truck-truck gandeng Rp 100 ribu, denda maksimal Rp 250 ribu.

Memasukkan Kendaraan Bermotor atau kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe. Denda minimal untuk sepeda motor Rp 80 ribu, MPP-MPU-Pick Up Rp 100 ribu, Bus/truck-truck gandeng Rp 150 ribu, denda maksimal Rp 24 juta.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. denda minimal untuk sepeda motor tidak dikenakan denda, MPP-MPU-Pick Up Rp 80 ribu, Bus/truck-truck gandeng Rp 100 ribu, denda maksimal Rp 250 ribu.( Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here