Delapan Bulan DPO, Bandar Sabu Akhirnya Ditangkap

0
723

Lintassultra.com | Kolaka – Seorang bandar narkoba yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri saat diperiksa di Kantor Badan Narkotik Nasional Kabupaten ( BNNK) Kolaka berhasil ditangkap.

Selain mengamankan Umar yang sempat buron selama delapan bulan, BNNK Kolaka bersama Polisi juga mengamankan seorang penguna narkoba jenis Sabu.

Umar (39) tahun warga Jalan H. Laruru, Kelurahan Kolakaasi,Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara tak bisa berkutik saat disergap petugas BNNK dan Sat Narkoba Polres Kolaka dirumahnya. Tersangka melarikan diri selama delapan bulan, sejak jumat(23/11/2018) lalu

Dalam pelariannya, Umar sempat bersembunyi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kalimantan kemudian balik ke Kabupaten Kolaka. Sebelum ditangkap tersangka beberapa kali hendak disergap selama balik ke Kolaka, namun selalu lolos dalam kejaran petugas BNNK dan Polisi.

Usai mengamankan tersangka, petugas BNNK Kolaka dan Satres Narkoba juga berhasil mengamankan Agus (42) tahun warga Jalan Abadi,Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga saat sedang mengkonsumsi Sabu.

Kepala BNNK Kolaka, Eryan Noviandi mengatakan, usai mengamankan Umar pihaknya bersama Satres Narkoba Polres Kolaka kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Agus dengan barang bukti sabu dan alat hisap berupa bong.

“Kami bersama Satres Narkoba mengamankan terlebih dulu Umar yang sempat menjadi DPO, kemudian dilakukan pengembangan dan kembali mengamankan Agus yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu”.terangnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Husni Abda mengatakan, penangkapan umar yang menjadi DPO terjadi ketika pihak BNNK Kolaka bersama Sat Narkoba sedang melakukan patroli disekitar rumah umar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Umar yang merupakan bandar dijerat dengan pasal 114 Subsider
Pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Kir/Red).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here