Tersangka Pembunuhan di Konawe Diringkus di Kolaka

0
3093

Lintassultra.com | Unaaha-Unit Timsus Sat Reskrim Polres Konawe dibantu Satres Polres Kolaka berhasil mengamankan Rusdin (21) tahun terduga pelaku pembunuhan terhadap Rina(40) tahun warga Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe ,Sulawesi Tenggara. Tersangka merupakan residivis sebanyak enam kali dengan kasus berbeda-beda.

Tersangka ditangkap pada ,kamis (11/7/2019) sekira pukul 13.15 wita di Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara.

Pengejaran terhadap tersangka berkat bantuan tim Sandro Polda Sultra dan Unit Reskrim Mapolres Kolaka sehingga muda melacak keberadaan tersangka.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku nekad melakukan aksinya karena tersinggung dengan perkataan korban yang mengatakan kakak tersangka pelacur.

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmad zam zam mengatakan, sebelumnya tersangka pada, selasa (9/7/2019) melakukan penganiayaan terhadap korban di Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoila,Kabupaten Konawe,Sulawesi Tenggara.Setelah itu tersangka kemudian melarikan diri.

“Usai menebas korban mengunakan sebilah parang,tersangka kemudian langsung melarikan diri di Tipulu Kota Kendari. Dari kota kendari tersangka kemudian melarikan diri ke Kabupaten Kolaka namun dalam pelariannya tersangka dihadang anggota yang melakukan pengejaran”.jelasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here