Lintassultra.com | Unaaha – Belum hilang dari ingatan kita beberapa waktu lalu penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Konawe yang menetapkan kasus, dugaan korupsi dana desa yang melilit Mantan Kades Baruga, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe,Sulawesi Tenggara yang kini telah mendekam di hotel Prodeo Kelas II B Unaaha.
Kini,dugaan korupsi pengunaan Dana Desa ( Dandes) kembali melilit salah satu Kepala Desa ( Kades) di Kecamatan Asinua yakni Kades Lasada,Rustam .
Dugaan korupsi Dandes tersebut dibeber Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD-GMPK) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat digelar hearing dikantor DPRD Konawe pada, selasa (2/7/2019).
Saat digelar hearing GMPK membeberkan temuan penyelewengan Dandes tahun Anggaran 2017-2018 sebesar Rp. 962.345.000-, (Sembilan ratus enam puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Saat hearing, GMPK merinci anggaran yang diduga diselewengkan yaitu pada anggaran tahun 2017 berupa pembuatan Deuker Plat 3 Unit Rp. 73.692.000, Peningkatan jalan usaha tani (JUT) Rp. 218.150.000, Pengadaan kursi plastik Rp. 3.400.000, dan penyertaan modal usaha sebesar Rp. 100.000.000.
Sementara tahun anggaran 2018 yakni peningkatan JUT 450 meter Rp. 193.279.000, pembangunan deuker plat 1 unit Rp. 35.043.000, pembangunan sumur bor dan perpipaan Rp. 56.259.000, pembangunan bak dan perpipaan air bersih Rp. 70.229.000, pemasangan lampu jalan 20 unit Rp. 41.718.000, pengadaan seng 8 kaki Rp. 23.291.000, pemgadaan seng 9 kaki Rp. 26.384.000, pembuatan lapangan olahraga sepak bola Rp. 91.900.000, bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) Z Rp. 29.000.000.
Seluruh item kegiatan dari tahun anggaran 2017 dan 2018 menurut GMPK Kabupaten Konawe sama sekali tidak dikerjakan atau (fiktif).
Menanggapi hal tersebut mewakili inspektorat Sahran mengatakan, pihaknya belum pernah melakukan audit atas penggunaan dana desa di Desa Lasada.
Sehingga menurut dia , Inspektorat Konawe tidak menemukan adanya dugaan korupsi dana desa di wilayah setempat. Sementara diketahui, setiap tahun Inspektorat selalu melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Konawe.
Bahkan yang lebih ironi lagi, dalam kesempatan tersebut pihak Inspektorat mengakui ada kegiatan yang memang hingga saat ini tidak dikerjakan oleh Kades bersangkutan. Namun kata dia ,pihaknya tidak menemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran DD tersebut.
“Sampai saat ini kami (Inspektorat) belum belum ada temuan baik penggunaan DD tahun 2017 maupun 2018,” tegas Sahran dalam rapat dengar pendapat tersebut.
“Waktu Monev saya temukan ada item kegiatan tahun 2017 yang tidak dikerjakan tapi kami tidak bisa peroses kalau tidak ada yang melaporkan meskipun kami yang menemukan langsung,” lanjut Sahran.
Hearing ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe, Rusdianto didampingi oleh ketua Komisi I Kadek Rai Sudiani bersama anggota Komisi.
Hadiri dalam rapat dengar pendapat tersebut, Plt .Kadis PMD, Keni Y. P, mewakili kepala Inspektorat, Camat Asinua Marjuni, Alia Ketua BPD Desa Lasada, Ketua GMPK Konawe Sumatri bersama pengurus dan masyarakat desa Lasada. Sedangkan Kepala Desa Lasada, Rustam memilih tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat.(Red/LS).