Lintassultra.com [ Unaaha – Proses penanganan dua kasus dugaan korupsi
Desa fiktip dan Perusahaan Daerah (Perusda) terus bergulir dan ditindak lanjuti. Kedua kasus tersebut ditangani Mapolda Sulawesi Tenggara.
“Dua kasus yang ditangani Polda Sultra dalam wilayah hukum Mapolres Konawe yakni Desa Fiktip dan Perusda “.kata Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK.,MH dihadapan sejumlah insan media,LSM dan Aktivis saat coffee morning di Mbakoy Coffee pada,rabu ( 26/6/2019).
Lanjut perwira dua melati dipundak itu, jika teman-teman media dan aktivis yang ingin menanyakan penanganan kedua kasus tersebut di Polda Sultra, Polres konawe akan memeberikan ruang.
“Jika teman-teman mau menanyakan penanganan kedua perkara tersebut silahkan ke polda sultra dan sudah sampai dimanah penanganannya”.jelasnya.
Namun,lanjutnya sangat disesalkan jika ada pejabat dikonawe tersandung persoalan hukum,karena itu menjadi tanggung jawab masyarakat konawe dalam mengawasi program pemerintah. Jika salah harus sampaikan.
“Kita prihatin jika ada pejabat yang tersandung hukum . Jika sampai tersandung persoalan hukum bukan salahnya pejabat saja,tetapi juga kita ikut bersalah karena kurangnya kita dalam mengawasi “.tutupnya
Diketahui, hadir dalam coffee morning yang digelar Polres Konawe yakni Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH, Wakapolres Konawe, Kompol Jajang,perwakilan Kejari Konawe, para Kabag, para kasat, Insan Media,Aktivis dan NGO.( Red/LS).