Lintassultra.com [ Unaaha – Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Unaaha menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Muh. Amir (51) tahun atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 5 kg, pada selasa (28/5/2019) sekira pukul 13.45 wita.
Sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Agus Maksum Mulyohadi, SH. MH serta dua hakim anggota yakni Iin Pajrul Huda, SH. MH dan Lely Salempang, SH. MH. Vonis terhadap terdakwa bertambah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Konawe sebesar 18 tahun.
Ketua Majelis Hakim Agus Maksum Mulyohadi, SH. MH mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU Narkotika .
“Terdakwa terbukti secara sah membawa narkoba jenis sabu sebesar lima kilo gram,” ujarnya.
Atas putusan ini penasehat hukum terdakwa Tri Utami, SH mengatakan,pihaknya tidak akan melakukan banding dan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun masa kurungan terhadap klien kami “.terangnya.
Sebelumnya terdakwa Muh. Amir ditangkap Tim Badan Narkotik Nasional Provinsi(BNNP) Sulawesi Tenggara,pada sabtu(19/1/2019) lalu di jalan poros Kendari – Kolaka tepatnya di Desa Abeli Sawah,Kecamatan Anggalomoare,Kabupaten Konawe,atas kepemilikan sabu seberat 5.099,65 gram
Beberapa Barang Bukti (BB) yang disita petugas BNNP saat menangkap Muh Amir yakni tas ransel dan plastik bening sebanyak lima yang masing-masing berisi 1.024 gram, 1.023 gram, 1.024 gram, 1.005 gram, dan 1.023 gram serta plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat 0,65 gram sehingga berat keseluruhan sebanyak 5.099,65 gram.( Red/LS).