lintassultra.com [ Kolaka – Irfan alias Ippang (23) tahun , warga jalan Cakalang, Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tidak bisa berkutik saat digelandang petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kolaka, Minggu dini hari (26/5/2019) sekitar jam 00.30 Wita.
Tersangka yang merupakan Target Operasi sejak sebulan yang lalu, diamankan di sekitar rumahnya oleh petugas BNNK Kolaka dan personrl Polres Kolaka, usai mengkonsumsi sabu.
Kepala BNNK Kolaka, Eryan Noviandi mengatakan, tersangka tidak melakukan perlawanan saat digrebek petugas gabungan BNNK Kolaka dan Satres Narkoba Polres Kolaka.
“Tersangka diamankan di jalan tak jauh dari rumahnya,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda, Kasubag Umum BNNK Kolaka, Barlin Adam dan Kasi Pemberantasan BNNK Kolaka, Iptu Benyamin.
Selain mengamankan tersangka, petugas BNNK Kolaka juga menyita dua saset sabu, dua korek gas, alat hisap sabu berupa bong dan tabung Pirex.
“Saat di geledah, kami menemukan dua saset sabu di saku celana tersangka,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 127 dengan ancaman Hukuman 12 tahun,” tandasnya.(Kir/Red)