Terdakwa Narkoba 5 Kg Tangkapan BNNP Sultra Dituntut 18 Tahun Penjara

0
847

Lintassultra.com [ Unaaha – Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba Muh Amir (51) tahun digelar di Pengadilan Negeri Konawe,pada selasa ( 21/5/2019) siang. Terdakwa memasuki ruang sidang didampingi kuasa hukumnya Tri Utami, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Ariefullo,SH dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima ,menjadi perantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas ) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan”.jelasnya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agus Maksum Mulyohadi, SH.MH dan hakim anggota masing-masing Iin Fajrul Huda, SH. MH dan Lely Salempang, SH. MH mempersilahkan terdakwa untuk melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. Usai konsultasi dengan kuasa hukumnya,terdakwa lalu menyampaikan pembelaannya.

“Saya sebagai tulang punggung keluarga meminta agar majelis memberikan keringanan dari tuntutan yang diberikan Jaksa “.kata terdakwa didepan majelis hakim PN Konawe.

Sebelumnya Muh. Amir warga Sulawesi Selatan ditangkap Tim Badan Narkotik Nasional Provinsi(BNNP) Sulawesi Tenggara,pada sabtu (19/1/2019) lalu di jalan poros Kendari – Kolaka tepatnya di Desa Abeli Sawah,Kecamatan Anggalomoare,Kabupaten Konawe,atas kepemilikan sabu seberat 5.099,65 gram.

Saat diamankan, tim BNNP menyita Beberapa Barang Bukti (BB) dari tangan terdakwa yakni tas ransel dan plastik bening sebanyak lima , masing-masing berisi 1.024 gram, 1.023 gram, 1.024 gram, 1.005 gram, dan 1.023 gram serta plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat 0,65 gram total berat keseluruhan mencapai 5.099,65 gram.

Diketahui sidang lanjutan akan digelar pada , selasa ( 28/5/2019) mendatang dengan agenda sidang putusan.(Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here