Lintassultra.com [ Kolaka – Sepak terjang faisal (37)tahun warga kabupaten gowa,Sulawesi Selatan sebagai pengedar sabu di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, berhenti saat satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkapnya di area pelabuhan penyeberangan ferry kabupaten kolaka , pada jumat pagi (17/5/ 2019).
Faisal yang menjadi target operasi sejak 2018 lalu ,diamankan polisi sesaat setelah turun dari kapal ferry. Tersangka yang menggunakan mobil CRV berwarna hitam dengan nomor polisi DD 10 MT diamankan bersama 3 paket sabu dengan berat 49 gram.
Untuk mengelabui polisi,tiga paket sabu disembunyikan ke dalam bungkusan makanan. Namun,polisi yang telah lama mengincarnya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 3 paket sabu seberat 49 gram.
Kepada polisi,tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari salah seorang rekannya yang ada di kota Makassar.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengatakan,penangkapan tersangka di pelabuhan penyeberangan ferry kolaka, setelah dilakukan pengintaian karena telah menjadi target operasi.
“Tersangka telah lama menjadi target operasi polisi”.jelasnya
Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa menyusul istrinya di rutan kelas IIB Kolaka dengan kasus yang sama. Istri tersangka terlebih dulu diamankan polisi di jalan pendidikan , Kelurahan Laloeha , Kecamatan Kolaka, pada februari 2018 lalu. Sementara ,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat pasal 112 ayat 2,undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( Red/Kir)