Lintassultra.com [ Unaaha – Setelah memeriksa mantan Wakil Bupati Konawe,Parinringi dan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa ( KSK) sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi rutin pemeliharaan gedung lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 lalu.
Hari ini, rabu ( 8/5/2019) penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor) Mapolres Konawe lakukan permintaan keterangan terhadap Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara ( GTS). GTS hadir dikantor Mapolres Konawe memakai baju kemeja putih.
GTS sendiri diperiksa sebagai saksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe setelah meneliti berkas perkara penyidik tipidkor yang dilimpahkan ke JPU.
Sebelumnya, penyidik Tipidkor menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni dua mantan Kadis Diknas Kabupaten Konawe, Ridwan Lamaroa dan Jumrin Pagala serta mantan bendahara diknas Gunawan.
Namun, saat didalam Rutan kelas II B Unaaha mantan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Gunawan menyebut sembilan nama yang diduga turut serta menikmati dana Rp. 4,2 milyar.Salah satunya menyeret nama GTS yang diduga keciprat Rp. 100 juta.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmad Zam Zam,SH kepada sejumlah awak media mengatakan ,jika penyidik telah meminta keterangan terhadap Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan yang bersangkutan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Konawe.
“Yang bersangkutan telah diperiksa oleh penyidik tipidkor tadi pagi pukul 07.00 wita di ruang Unit II Mapolres Konawe”. Jelasnya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp. 4,2 milyar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara.(Red/LS)