PN Kendari Eksekusi Putusan Ore Nickel Menangkan Budi Yuwono

0
1918

Lintassultra.com [ Unaaha – Pengadilan Negeri ( PN) Kendari mengeluarkan putusan terkait kasus tambang Nikel di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Sebelumnya perusahaan dan lahan tersebut di rampas Negara dan saat ini telah dikembalikan kepada Budhi Yuwono selaku penanam saham seluas 100.000 Wet metric ton (WMT).

Setelah ada putusan pengadilan atas kasus tambang nikel di desa Dunggua Beberapa bulan yang lalu dengan putusan 563/Pid.B/2018/PN Kendari. Maka di nyatakan bahwa ore nikel hasil olahan Koprasi Dunggua Jaya dan hasil olahan PT Multi Bumi Sejahtra, setelah di rampas negara keputusan pengadilan tersebut dan di kembalikan kepada saksi budiyono dan di kembalikan kepada Deni Zainal Ahudin selaku pemilik lahan.

Untuk diketahui, luas lahan ore nikel yang ada di lokasi tersebut yakni sebanyak 100.000 meter ton.

Deni menuturkan bahwa awalnya adanya perjanjian kerja sama dengan PT ST Nikel sebnayak 50 hektare. Kemudian diberikan kewenangan kepada koprasi Dunggua Jaya untuk melakukan penambngan.

“Waktu itu, tambang ini masih jamannya pak Lukman Abunawas sebagai Bupati Konawe. Lalu saya mengajukan permohonan untuk izin khusus tidak usah ada koperasi dunggua jaya. Saya ingin punya iup sendiri,” jelasnya.

Lanjutnya,setelah itu Muncul PT Multi Sejahtera sehingga di berikan kuasa penuh dari direktur utama PT Multi Sejahtera yakni Sitorus, bahkan Sitorus red melepas perusahaan PT. MS sepenuhnya kepada pemilik lahan serta di berikan notaris.

Lanjut Deni lebih jauh, Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Deni karena ia tidak mempunyai modal. Makanya dipinjamkanlah modal oleh Budi Yuwono sebanyak 1,5 miliar.

Seiring berjalannya waktu, setelah dokumen telah dilengkapi oleh Deni. Sitorus ternya ada niat buruk untuk mengasai lahat tersebut.

“Saya lakukan persiapan dokumen-dokumen PT Multi Bumi Sejahtra yang telah di serahkan Sitorus kepada saya. Setelah surat-surat dokumennya terpenuhi semua, Pak Sitorus kembali menguasai kembali perusahaan itu dan melakukan penjualan ore nikel dengan di angkut ke Pelabuhan Mata Kendari. Dia jual secara pribadi tanpa sepengetahuan saya dan masyarakat pemilik lahan di Desa Dunggua,” ungkap Deni belum lama ini.

Deni menambahkan, setelah Sitorus menjual ore nikel tanpa sepengetahuan dirinya dan masyarakat pemilik lahan. Sitorus kemudian dilaporkan ke Polda Sultra atas kasu pencurian ore nikel yang ada di Pelabuhan Mata. Saat ini Sitorus berstatus sebagai tersangka oleh Polda Sultra. Ia dilaporkan oleh Budi Yuwono.

“Alhamdulilkah Sekarang ini Koprasi Dunggua Jaya akan kerja sama dengan PT ST Nikel yang punya ini IUP. Syukurlah masi kembali di tangan saya, adapun masalah kelanjutan pertambangan nanti ini seperti itu akan kerja sama kembali dengan PT ST Nikel seluas 50 hektare yang suda di perjanjikan sejak tahun 2012 lalu,” paparnya.( Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here