Berkas Dugaan Korupsi Diknas Konawe Tak Lengkap , JPU Kembalikan Kepenyidik Tipikor

0
1320

Lintassultra.com [ Unaaha – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Konawe mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi rutin pemeliharaan gedung lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe ke penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Mapolres Konawe.

Usai dilakukan penelitian berkas, JPU menilai berkas perkara dugaan korupsi Diknas Konawe yang dikirim penyidik Tipikor untuk diteliti belum lengkap. Sehingga JPU Kejari Konawe mengembalikan untuk dilengkapi selama empat belas hari sejak dikembalikan.

“Setelah diteliti, berkas tersebut belum lengkap sehinggah kami kembalikan kepenyidik tipikor untuk dilengkapi. Penyidik tipikor mempunyai waktu empat belas hari untuk melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa”.kata Kasi Pidsus Kejari Konawe, Bustanil N Arifin saat menerima massa aksi Konsorsium Pemerhati Pembangunan Sulawesi Tenggara di halaman Kantor Kejari Konawe, kamis ( 2/5/2019).

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan salah satu Koordinator lapangan ( Korlap) massa aksi,Ilham Kiling mendesak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Konawe dan penyidik tindak pidana korupsi Polres Konawe untuk memeriksa dugaan keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe.

“Kami meminta kepada pihak polres dan kejaksaaan agar berani memeriksa bupati dan wakil bupati. Karena sampai hari ini. Cuman beberapa yg di periksa padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang di sebutkan dan diduga turut menikmati anggaran tersebut”.jelasnya.

Selain itu, Korlip massa aksi juga, meminta kepada JPU Kejari Konawe dalam telaan berkasnya bisa memberikan petunjuk kepada penyidik Tipikor agar memeriksa semua saksi yang tertuang dalam BAP bendahara Diknas Konawe, GNW saat diperiksa beberapa waktu lalu.

“Kami meminta JPU untuk memberikan petunjuk agar kasus ini bisa terang benderang dan bisa dibuktikan dipengadilan”.harapnya.

Diketahui , dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan gedung lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe tahun 2016 lalu yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 4,2 Milyar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi( BPKP). Dalam dugaan kasus korupsi ini, penyidik tipikor telah menetapkan tiga tersangka yakni RL, JP dan GNW.

Sebelumnya, mantan bendahara Diknas Konawe,GNW menyebut sembilan nama yang diduga turut menikmati dana Rp. 4,2 milyar dalam BAP penyidik tipikor. (Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here