Lintassultra.com [ Kolaka- Kepolisian Sektor ( Polsek) Pomalaa mengamankan tiga orang penguna sabu di Jalan Ekonomi,Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada, jumat siang ( 05/4/2019).
Ketiga pelaku yang diamankan polisi ini adalah UC ( 39) tahun, H. JM ( 40) tahun dan IB (50) tahun. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kelurahan Dawi – Dawi.
Pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hukum Polsek Pomalaa berdasarkan informasi masyarakat yang kerap terganggu akibat ulah ketiga pelaku yang kerap berpesta sabu.
Setelah mendapatkan informasi dari warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat sedang berpesta sabu.
“Saat ketiganya digerebek,anggota berhasil mengamankan 1 sachet sabu, 10 buah pipet, 10 buah plastik klip kosong,alat hisap sabu berupa bong dan tabung pirex”.kata Kapolsek Pomalaa, AKP Gazali Yusuf.
Lanjutnya, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pomalaa untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1),Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun penjara.( Red/Kir).