Lintassultra. Com, Unaaha – Penyidik Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter) Polres Konawe menetapkan,Lukman Pagala sebagai tersangka dugaan pelanggaran ITE. Lukman Pagala ditahan penyidik karena telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo melalui postingan di Akun Facebooknya.
Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih 7 jam, penyidik menetapkan Lukman Pagala sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada, rabu (27/3/2019) sekira pukul 14.00 wita.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmad Zam Zam mengatakan, penetapan lukman pagala sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan penghinaan melalui media sosial facebook, telah memenuhi unsur sehingga langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan “.ungkapnya.
Mantan Kapolsek KP3 kendari itu, menghimbau kepada masyarakat agar berhati – hati dan lebih bijak dalam mengunakan media sosial agar bisa terhindar dari jeratan hukum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Junto Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jonto Pasal 27 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008.
“Ancaman hukumannya enam tahun masa kurungan dan denda paling banyak 1 milyar. “jelasnya.
Sebelumnya, Lukman Pagala dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi- Ma’ruf Amin, DPC PDIP Konawe dan LSM Projo atas penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden RI, Ir.H.Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hj Megawati Soekarnoputri.
Tersangka diperiksa berdasarkan Laporan Polisi No Pol : LP/27/K/III/2019/SULTRA/POLRES KONAWE/SPKT Tanggal 22 Maret 2019.( Red/LS).