Lintassultra. Com, Unaaha – Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Konawe, Gunawan akhirnya angkat bicara, terkait aliran dana dugaan korupsi rutin pemeliharaan gedung pada kantor Diknas Kabupaten Konawe tahun 2016 lalu yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 4,2 Milyar. Gunawan menyebut ada sembilan orang pejabat dan non pejabat yang turut menikmati uang tersebut.
“Ada sembilan orang yang mengambil uang sama saya dan semua ada bukti-buktinya”.jelasnya
Dikatakannya, bahwa dana tersebut sebenarnya sudah habis dibagi bagi sebelum tahun berjalan. Sehingga ada yang menerima dana tersebut sejak tahun 2014-2015. Dan memang di dinas P dan K ini tambal sulam, gali lubang tutup lubang.
“Sebenarnya ini adalah dana rutin. Kepala sekolah sudah cukup membantu saya untuk menutupi utang itu. Karena saya janji akan membayar rutin mereka pada tahun berikutnya. Tapi 2016 mereka sudah tidak mau lagi, akhir dana pemeliharaan itulah yang dipake tutupi. Dan hal ini terbuka dan kami bertiga jadi tersangka,” tutur mantan bendaraha dinas P dan K Konawe itu, saat ditemui di Rutan Kelas II B Unaaha, Senin (11/3/2019).
Namun, dibalik itu Gunawan berharap oknum yang telah menerima aliran dana itu ikut bertanggungjawab. Kata dia, jika mereka tidak ada itikad baik maka dirinya akan ‘menyanyi’ ketika dirinya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
“Cukuplah kami ini yang terlanjur dihukum. Kami tidak mau mereka ikut merasakan apa yang kami rasakan di sini. Jadi saya berharap dana itu dikembalikan secepatnya ke Kas Daerah sebelum saya diperiksa sebagai tersangka,” tegasnya.
Diketahui, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Konawe telah menetapkan, Kadis Diknas Konawe, JP sebagai tersangka pada perkara tindak pidana dugaan korupsi pemeliharaan rutin berkala gedung lingkup Diknas Konawe tahun 2016 yang ikut melilit nama mantan kadis diknas konawe,Ridwan Lamaroa dan Gunawan selaku bendahara.(Red/LS)