Lintassultra. Com, Kolaka – Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Sabilambo Kecamatan Kolaka Sulawesi Tenggara, rabu sore (20 /2/2019).
Pelaku ditangkap polisi, karena nekad curi motor milik tetangganya sendiri di Kelurahan watuliandu Kecamatan Kolaka.
Risman (36) tahun warga Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka Sulawesi Tenggara ,diamankan oleh tim elang anti bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka.
Penangkapan tersangka yang bekerja serabutan ,bermula dari penyelidikan polisi tentang adanya laporan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor )beberapa waktu lalu di polres kolaka.
Awalnya, polisi menemukan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul G berwarna biru hitam berada di kecamatan
Watubangga.
Setelah dilakukan pengembangan,polisi lalu mengantongi ciri – ciri terduga yang mengarah pada,Risman hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan dan langsung mengiring tersangka ke Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kolaka,AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan , hasil penyidikan polisi kepada tersangka . Tersangka nekad mencuri motor milik tetangganya untuk biaya hidup sehari-hari.
“Dari hasil BAP terduga mengaku nekat melakukan pencurian motor milik tetangganya untuk biaya hidup sehari-hari”.jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang kini telah mendekam di sel mapolres kolaka dijerat dengan pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Red/Kir).