Lintassultra. Com, Unaaha – Setelah menetapkan dan menahan Kadis Diknas Pendidikan Konawe, J sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi dana rutin pemeliharaan berkala gedung kantor, pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe tahun 2016 lalu. Kini penyidik Tipikor mulai mendalami aliran dana sebesar Rp. 4,2 M kepada siapa saja yang diduga turut menikmati.
Selain mendalami aliran dana,Penyidik juga bakal menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam, SH mengatakan , setelah nanti dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan ditemukan ada aliran dana yang digunakan untuk membeli sesuatu, maka pihaknya akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus tersebut.
“Kalau apabila aliran uang kemana, kalau ada potensi uang negara itu dipergunakan untuk membeli A,B,C,D kami akan terapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku, orang yang menggunakan uang itu,” katanya, Jum’at (15/2/2019) malam.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.4,2 miliar tersebut, penyidik mengisyaratkan adanya potensi jumlah tersangka akan bertambah.
“Untuk sementara masih mengarah ke tiga tersangka tersebut. Kalau hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka ini dinyatakan bahwa ada orang lain yang melakukan, kami sebagai penyidik akan tindak lanjuti,” ujarnya.
“Untuk sementara, hasil pemeriksaan terhadap inisial J yang barusan kami titip dirutan, itu masih mengarahkan ke bendahara inisial G tersebut. Nanti inisial G ini yang menjelaskan alirannya kemana,” tambah mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Dari kasus dugaan korupsi tersebut, berkembang informasi bahwa ada dugaan dana dari hasil kejahatan tersebut mengalir ke berbagai pihak. Namun saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim masih enggan membeberkan hal tersebut.
“Kami masih dalami, kalau ada bukti dana tersebut juga mengalir ke pihak lain kami akan tindaklanjuti. Setelah kami periksa cukup bukti kita ambil, kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan dan berdasarkan hasil audit Investigatif dari BPKP ditemukan ada kerugiaan kuangan negara sebesar Rp.4,2 Miliar. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk selanjutnya ditetapkanlah tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni J selaku Kadis Pendidikan, R mantan Kadis Pendidikan dan G mantan PKU Dinas Pendidikan Konawe
“Tersangka inisial J baru saja kami titip di Rutan ini. Sementara dua tersangka lainnya yakni R dan G telah ditahan lebih dulu oleh penyidik Kejaksaan atas perkara yang lain,” kata Rachmat Zam Zam.
Sementara itu, tersangka J saat ditemui mengatakan bahwa saat dirinya ditunjuk sebagai Plt Kadis Pendidikan pada bulan Juni 2016 lalu dirinya telah menandatangani surat berupa LPJ dengan total anggran sebesar Rp.1,2 miliar.
“Selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) , saya berkewajiban menandatangani LPJ yang sudah lengkap. Namun, saya tidak tahu kalau LPJ itu ternyata tidak benar, karena semua berkas tersebut telah ditandatangani kepala sekolah selaku penerima dan pihak yang berkompeten lainnya,” ungkapnya saat ditemui usai menjalani pemeriksaan.(Red/LS).