Pelanggaran Pemilu Terhenti di Gakkumdu , Penyidik : Bukti Yang Diajukan Bawaslu Belum Lengkap

0
754

Lintassultra. Com, Unaaha – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Konawe ,punya alasan kuat untuk memberhentikan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan Calon anggota DPR RI Partai PAN Dapil Sulawesi Tenggara, Fachry Pahlevi Konggoasa dan Caleg DPRD Provinsi partai PAN, Titin Nurbaya Saranani pada, rabu ( 13/2/2019). Pemberhentian dugaan pelanggaran tersebut dikarenakan bukti yang diajukan Bawaslu lemah.

Rapat pembahasan II yang digelar Gakkumdu di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Konawe, pihak penyidik Polres dan Kejari Konawe menilai bukti yang diajukan Bawaslu tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe, Saifullah Arief, SH saat dikonfirmasi selaku anggota Gakkumdu mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pidana kampanye dengan terlapor Titin dan Fachry tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Menurutnya, alat bukti yang dimiliki Bawaslu belum lengkap sehingga pihaknya berpendapat kasus ini tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Jadi berkaitan dengan rapat kemarin yang perlu kita luruskan adalah kita sebetulnya, inginnya dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap alat alat bukti yang belum diperoleh,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/2/2019) usai membawakan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Hotel Arisandi.

Dirincikan, secara materi dalam pembahasan II kemarin itu tujuannya adalah untuk mengetahui hasil klarifikasi apakah memenuhi unsur atau tidak, sebagaimana unsur unsur yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Menurutnya, pembahasan II tersebut lebih fokus kepada keterpenuhan unsur dari pasal yang didugakan atau disangkakan.

“Untuk kualifikasi kemarin memang ada beberapa hal yang belum terpenuhi yaitu unsur penerima peserta kampanye,” ujarnya.

Sesuai dengan UU 7 tahun 2017, yang dikualifikasi sebagai peserta kampanye pemilu adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.

“Jadi otomatis pembuktian terhadap peserta kampanye itu harus kita buktikan bahwa betul ndak sebagai pilih yang memiliki hak pilih. Dan dalam pemeriksaan kemarin, dari hasil klarifikasi oleh Bawaslu penerima belum dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Arief kembali menegaskan bahwa rapat pembahasan II itu untuk menilai apakah unsur unsur terhadap pasal yang disangkakan apakah sudah ada alat buktinya atau belum.

“Salah satu contohnya itu tadi, salah satu contohnya yaa,” tutupnya.( Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here