Lintassultra. Com, Unaaha – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe terus melakukan pemberantasan narkoba dalam wilayah hukum Polres Konawe.
Pada, rabu malam (13/2/2019) Personil Sat Res Narkoba kembali mengamankan dua pemuda pengedar sekaligus pemakai Narkoba jenis sabu di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi,Kabupaten Konawe.
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abdul Harist yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019), kemudian menjelaskan kronologis perkara kepada awak media.
Awalnya pada Rabu sekira pukul 18.00 Wita, di tempat foto copy sekaligus percetakan Indo Jaya di Kelurahan Lalosabila, unit personil Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR, di tangganya berhasil ditemukan 2 sachet yang diduga narkoba jenis sabu.
Usai mengamankan, MR, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pemuda bernama, JP sekitar pukul 21.00 wita. Dari tangan JP polisi menemukan 2 sachet sabu siap edar.
“Dari hasil keterangan tersangka hari ini, diketahui bahwa pada sehari sebelumnya, mereka bersama sama memakai sabu di tempat tersebut,” jelasnya.
Dikatakan mantan Kapolsek Konda ini, bahwa penggunaan sekaligus pengedaran sabu sudah sering mereka lakukan di Foto copy Indo Jaya. Hal tersebut diketahui saat polisi menyita hand phone tersangka, ada 3 orang pelanggan yang hendak memesan barang saat tersangka sudah diamankan.
“Dari kedua pelaku kami amankan 4 sachet narkoba jenis sabu,alat hisap bong dan ponsel yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya”.tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan alternatif pasal 112 maksimal 15 tahun dan pasal 127 untuk pengguna maksimal 4 tahun penjara.(Red/LS).