Lintassultra. Com, Unaaha – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Konawe , Polres dan Kejari Konawe yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) , menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan anak dan istri Bupati Konawe.
Penghentian kasus dugaan pelanggaran pemilu itu, setelah digelar rapat pembahasan II pada,rabu ( 13/2/2019) dan dinyatakan berhenti.
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra mengungkapkan, rapat Pembahasan II yang digelar bersama penyidik Polres dan Jaksa Kejari Konawe itu membahas terkait dugaan pelanggaran Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu memuat tentang pemberian uang atau materi lainnya dalam kampanye.
Rapat tersebut kata Indra berlangsung maraton. Dimulai pukul 14.00 Wita sampai 18.00 Wita. Materi pembahasannya, tentang empat kasus temuan, kasus 02, 03, 04 dan kasus 05.
Kasus 02 dan 03 adalah kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret ibu anak: Titin dan Fachry. Sementara kasus 04 adalah kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret oknum Kades di Puriala. Sedangkan kasus 05 adalah kasus dugaan pelanggaran yang hanya menyeret nama Fachry saja.
Terhadap keempat kasus yang dibahas itu, Indra menegaskan kalau sikap Bawaslu Konawe tetap mendorongnya untuk naik. Namun, lain halnya dengan sikap penyidik dan jaksa yang menyatakan tidak.
“Jadi kalau ada dua institusi yang menyatakan tidak, maka kasusnya tidak bisa naik ke penyidikan,” ujar Indra saat dikonfirmasi usai rapat.
Indra menerangkan, dalam rapat pembahasan penyidik Polres memberi tanggapan bahwa yang membagikan Sembako bukan Fachry atau Titin langsung, akan tetapi tim relawannya. Sehingga, subjek hukum tidak bisa dikenakan kepada Titin dan Fachry
“Menurut penyidik, bisa jadi yang melakukan pembagian Sembako itu bukan atas perintah Caleg (Titin atau Fachry, red),” terangnya.
Selain itu penyidik juga mempertanyakan status penerima Sembako yang tidak memiliki keterangan atau belum diperiksa Bawaslu. Pertanyaan itu kembali meringankan Titin dan Fachry. Sebab, penyidik mengasumsikan, bisa jadi penerima Sembako adalah warga daerah lain, warga asing atau bukan wajib pilih.
Terkait pertanyaan tersebut, Indra menerangkan, terhadap penerima Sembako pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan. Tapi pihaknya tidak bisa melakukan upaya pemaksaan dalam melakukan pemanggilan terhadap penerima jika yang bersangkutan menolak hadir.
“Kalau kasus ini naik ke penyidikan justru kami yang berharap agar penyidik yang memeriksa penerima. Karena penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa, jika saksi penerima Sembako menolak untuk dimintai keterangannya,” tambah Indra.
Sementara dari pihak jaksa lanjut Indra, lebih mempertanyakan kualitas alat bukti. Padahal menurut Bawaslu, pihaknya menyakini kalau alat bukti sudah cukup kuat.
“Dengan alat bukti yang ada, kami meyakini itu sudah cukup kuat. Hanya memang persepsi yang berbeda,” imbuh Indra.
Indra kembali menegaskan, pada dasanya sikap Bawaslu tetap menginginkan agar kasus itu naik ke penyidikan. Namun penyidik menyatakan tidak (dengan alasan tadi, red) dan jaksa menyatakan belum cukup buktinya.
“Artinya, Bawaslu dissenting (berbeda pendapat, red) dan masalah ini dinyatakan tidak naik,” tandasnya.
Untuk diketahui, Titin merupakan istri pertama Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa. Ia tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan dan Ketua Tim Penggerak PKK Konawe. Saat ini Titin tengah menjajal karir politik di Pilcaleg DPRD Sultra.
Sementara Fachry adalah putra sulung dari pasangan Titin dan Kery. Pria yang akrab disapa Nanda ini tercatat sebagai Ketua KNPI Konawe. Saat ini ia tengah menjajal karir politiknya di Pilcaleg DPR RI.
Baik Titin maupun Fachry sebelumnya diduga melakukan pelanggaran dengan membagi-bagikan Sembako kepada warga di Kecamatan Puriala, Meluhu dan Onembute. Bawaslu pun langsung memproses masalah tersebut.
Meski Koordiv Hukum Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Konawe itu pernah menyampaikan dibeberapa media bahwa, dugaan kasus pelanggaran pemilu istri dan anak bupati konawe tersebut memenuhi unsur formil dan materil namun kenyataannya kasus tersebut dihentikan. ( Red/LS).